Berita Viral
Nadiem Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi, Teriak Kebenaran Akan Keluar, Kirim Pesan ke Keluarga
Nadiem Makarim tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, sesaat setelah masuk ke mobil tahanan.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), buka suara usai dirinya ditetapkan jadi tersangka korupsi.
Nadiem Makarim tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, sesaat setelah masuk ke mobil tahanan.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Chromebook saat menjabat sebagai menteri.
"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," kata Nadiem.
Baca juga: NADIEM Tersangka Korupsi Chromebook, Langgar 2 Perpres dan Aturan LKPP, Simak Penjelasannya
Adapun pemeriksaan ketiga yang dilakukan Jampidsus Kejagung berlangsung selama 6 jam, sejak pukul 9.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Pada pukul 15.00 WIB, Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah," lanjut Nadiem.
Di mobil tahanan, Nadiem juga turut berbicara. Dia berupaya menguatkan keluarganya atas apa yang terjadi padanya.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan," kata dia.
"Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," tegasnya.
Baca juga: ALASAN Kejagung Tetapkan Eks Menteri Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020.
Saat itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.
Baca juga: Kejagung Umumkan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Laptop Chromebook
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyebab Nadiem Jadi Tersangka
Kata Nadiem Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Nadiem Tak Terima Jadi Tersangka
Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim
| Tak Dibayar 2 Tahun, Kontraktor di Pekanbaru Bongkar Drainase, Disebut Perbuatan Pidana |
|
|---|
| PEMICU Kapolsek Sempol Ditarik Paksa Warga dari Kantornya ke Jalanan hingga Sempat Diisolasi |
|
|---|
| HISTERIS Helwa Usai Diancam Dikandangi Istri Sah Habib Bahar:Cuma Aku Istri Cium Kakinya Usai Sholat |
|
|---|
| SOSOK Dua Pemancing Terseret Ombak Ujang Agus dan Deni Setiawan Masih Hilang |
|
|---|
| Istri Dibuat Nyesek, Pergoki Suaminya Selingkuh dengan Adik Kandung, 2 Kali Pertemuan Rp 500 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nadiem-tersangka-rompi-merah.jpg)