Berita Viral
SEBANYAK 580 Orang Ditangkap Saat Aksi Demo Rusuh: 479 Dibebaskan, 89 Tersangka, 12 Penyidikan
Polda Jawa Timur mengungkapkan jumlah orang yang ditangkap selama demo yang berujung ricuh.
TRIBUN-MEDAN.com - Polda Jawa Timur mengungkapkan jumlah orang yang ditangkap selama demo yang berujung ricuh.
Polda Jatim menangkap 580 orang yang terlibat demo selama tiga hari di 6 kabupaten/kota, Minggu (31/8/2025).
Ada pun rinciannya, 89 ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan perusakan, pembakaran dan penjarahan.
Lalu, 12 orang lainnya, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian.
Sedangkan, 479 orang telah dipulangkan dengan dikembalikan pada pihak keluarganya masing-masing atau dikuasakan penyerahannya melalui LBH Surabaya.
Menurut Kabid Humas Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu, bakal dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, lalu, Pasal 170 KUHP kekerasan dengan orang atau barang, termasuk UU Darurat No 12 Tahun 1951 kepemilikan senjata.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sedang bertugas.
Kemudian 351 Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka. Ada juga Pasal 187 ayat 1 Jo Pasal 53 percobaan pembakaran, serta Pasal 406 tentang pengerusakan.
"Keseluruhan masih kami dalami mengenai motifnya. Yang tentu ancaman pidanya di atas 5 tahun," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (1/9/2025) malam.
Polda Jatim
Rinciannya, 66 orang diantaranya ditangkap oleh Anggota Polda Jatim karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Gedung Grahadi serta pos atau markas Kepolisian.
Kemudian, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 57 orang lainnya, dipulangkan.
Polrestabes Surabaya
Selanjutnya, 288 orang ditangkap Anggota Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di 18 Pos Polisi, Mapolsek Tegalsari, dan Gedung Grahadi.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, 22 orang proses hukum, sedangkan 266 orang dipulangkan.
"Sebagaimana kita ketahui Polsek Tegalsari ini termasuk termasuk masjid yang ada di dalam Polsek telah dilakukan perusakan dan penjarahan yang mana Polsek Tegalsari atau masjid tersebut merupakan sarana ibadah dari masyarakat yang berada di lingkungan Kota Surabaya atau di sekitar daerah Tunjungan,"
Polres Kediri Kota
Sejumlah 20 orang ditangkap Anggota Polres Kediri Kota karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Gedung DPRD Kota Kediri.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Kediri Kota, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 13 orang lainnya dipulangkan.
Polres Malang Kota
Sejumlah 61 orang ditangkap Anggota Polres Kediri Kota karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di 12 Pos Polisi Lantas, satu Pos Sabhara, satu Kantor Laka Lantas, dan satu Pos Polisi.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Malang Kota, 13 orang diproses hukum, namun tidak dilakukan penahanan. Sedangkan, 48 orang telah dipulangkan.
Polres Kediri
Sejumlah 124 orang ditangkap Anggota Polres Kediri karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Kantor Samsat Kediri, Simpang 4, dan Mapolsek Kepung.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Kediri, 23 orang ditetapkan sebagai tersangka, lalu 12 orang masih diperiksa, dan 89 orang dipulangkan.
Polres Malang
Sejumlah 13 orang ditangkap Anggota Polres Malang karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Pos Lantas Kebun Agung, Mapolsek Pakis Aji, Pos Pantau Kepanjen dan Pos Laka Lantas Polres Malang.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Malang, 13 orang keseluruhan yang telah ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polresta Sidoarjo
Sejumlah delapan orang ditangkap Anggota Polresta Sidoarjo karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Pos Lantas kawasan Kecamatan Waru.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polresta Sidoarjo, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan enam orang lainnya dipulangkan.
Saat disinggung mengenai adanya tersangka yang tidak ditahan. Jules menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan tertentu untuk tidak melakukan penahanan. Namun, proses hukum tetap akan berjalan.
"Terkait dengan tersangka yang dipulangkan tentu kita melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut sehingga ada tersangka yang kita tidak lakukan penahanan, namun tetap dilakukan proses hukum, namun ada yang memang tersangka yang telah dipulangkan untuk melakukan pembinaan oleh keluarganya. Kita berharap kejadian ini tidak diulangi lagi oleh pelaku yang masih dibawah umur," jelasnya.
Selain itu, Jules menjelaskan, para tersangka ada yang berusia dewasa, namun ada yang berusia di bawah umur.
Khusus untuk tersangka anak di bawah umur yang disebut anak berkonflik dengan hukum (ABH), penyidik melibatkan LBH Surabaya dan lembaga yang menangani ABH.
"Asal mereka bervariasi tentunya sesuai dengan domisili dari masing-masing wilayah karena data yang kami himpun adalah data yang terkait dengan kejadian di enam kota atau Kabupaten di Jatim," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pengakuan AKBP Basuki Jawab soal Hubungan Asmara dengan Dosen Dwinanda, Korban Berlumuran Darah |
|
|---|
| FAKTA-FAKTA Pembunuhan Bonio Raja Mahasiswa UMA, Pelaku Teman Dekat, Sempat Hisap Ganja Bareng |
|
|---|
| INI ALASAN JPU Tak Panggil Gubernur Bobby dan Rektor USU Muryanto di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan |
|
|---|
| KUHAP Baru Berlaku Mulai Januari 2026, Bahayakan Rakyat? Ini Penjelasan Wamenkum soal Penyadapan |
|
|---|
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Jules-Abraham-Abast-dsdfds.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.