Berita Viral

MENCEKAM Aksi di Kawasan Gedung DPR RI Jumat Malam, Massa Bakar Gerbang Tol Pejompongan

Massa membakar Gerbang Tol Pejompongan, yang lokasinya tepat berada di depan kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

|
Editor: Juang Naibaho
Tribunnews/Alfarizy Ajie Fadhillah
GERBANG TOL DIBAKAR - Situasi kembali memanas di sekitar kawasan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat(29/8/2025) malam. Massa bahkan membakar gerbang tol Pejompongan yang lokasinya tepat berada di depan kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pantauan Tribunnews api berkobar besar di gerbang tol tersebut. Aksi pembakaran gerbang tol tersebut terjadi sekitar pukul 20.45 WIB. 

Mahasiswa pun turut bergerak memprotes aksi kebrutalan aparat yang merenggut nyawa pengemudi ojol.

Sebagai bentuk solidaritas dan protes, massa mendatangi Mako Brimob Kwitang untuk menuntut keadilan atas insiden tersebut.

Beberapa titik aksi unjuk rasa di Ibu Kota terjadi di Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Kwitang, dan Gedung DPR RI. 

Kericuhan di Kwitang

Kericuhan di depan Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, terus berlanjut pada Jumat (29/8/2025) malam.

Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 18.45 WIB, massa masih terus menyerang ke arah depan Mako Brimob.

Bak gayung bersambut, massa yang menembakan petasan, langsung diserang balik dengan gas air mata ke oleh anggota Brimob yang berada di dalam Mako.

Terlihat, sebuah pohon dan bangunan yang berada si seberang Mako pun terbakar.

Api terlihat membesar di sela-sela massa yang masih menyerang.

Tak hanya itu, massa pun menyerang dengan melempar bom molotov ke bagian depan Mako hingga muncul api cukup besar.

Aksi saling serang ini pun masih terus berlanjut hingga berita ini ditayangkan.

Massa masih belum mundur ketika mendapat serangan balik.

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Kode Etik

Sementara itu, tak sampai 24 jam, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus penabrakan pengemudi ojol Affan Kurniawan dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mabes Polri.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved