Berita Viral
BERIKUT Daftar 32 Wakil Menteri Harus Melepas Jabatan Komisaris BUMN setelah Keluarnya Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa jabatan wakil menteri memiliki beban kerja yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus. Oleh karena itu, rangkap jabatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja.
“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.
MK juga menilai bahwa larangan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN oleh wakil menteri sejalan dengan semangat Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Meskipun norma tersebut telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan tetap diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Ia meminta agar larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri.
Viktor beralasan, pemerintah telah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya dengan tetap menunjuk sejumlah wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan BUMN.
Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Berikut Rangkaian Putusan MK Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi
- MK memutuskan bahwa wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN.
- Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
- Hakim konstitusi menilai jabatan wakil menteri memiliki beban kerja kompleks dan memerlukan perhatian khusus.
30 Wakil Menteri rangkap jabatan
MK Larang Wakil Menteri Merangkap Jabatan
Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan
32 Wamen Rangkap Jabatan
| MOMEN Roy Suryo Cs Keluar Ruangan: Dilarang Ikut Audensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri |
|
|---|
| SOSOK Aipda Ependi Selamatkan Remaja yang Nyaris Tenggelam, Spontan Terjun ke Kali, Takut Menyesal |
|
|---|
| CATATAN Medis Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel, Keluarga Kaget DLL Satu KK dengan AKBP B |
|
|---|
| Diteriaki Mesum, Mobil Dikemudikan Siswa SMA di Serang Terguling, Pihak Sekolah Buka Suara |
|
|---|
| APES Nasib Pengusaha Catering di Sumsel Tertipu Rp458 Juta Berkedok Mitra MBG, Disuruh Buat Dapur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-uji-materi-di-Mahkamah-Konstitusi-MKsd.jpg)