Berita Viral

Mahfud MD Kritik KPK soal Kejanggalan Penangkapan Immanuel Ebenezer alias Noel

Mahfud MD, mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum, menyoroti kejanggalan dalam penangkapan Noel.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
BUKAN OTT: Mahfud MD, mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum, menyoroti kejanggalan dalam penangkapan Immanuel Ebenezer alias Noel. Menurutnya, OTT yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan definisi hukum karena peristiwa pemerasan terjadi sejak Desember 2024, sementara penangkapan baru dilakukan pada Agustus 2025. Itu bukan OTT, tapi konstruksi kasus, ujar Mahfud. (Kolase Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Penangkapan mantan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengguncang publik.

Namun, di balik gemuruh OTT tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai keabsahan proses hukum dan kemungkinan skandal yang lebih dalam.

Mahfud MD, mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum, menyoroti kejanggalan dalam penangkapan Noel.

Menurutnya, OTT yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan definisi hukum karena peristiwa pemerasan terjadi sejak Desember 2024, sementara penangkapan baru dilakukan pada Agustus 2025.

"Itu bukan OTT, tapi konstruksi kasus," tegas Mahfud.

Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati sebagai bagian dari praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Modusnya, para tersangka mengenakan tarif hingga Rp6 juta kepada pekerja dan perusahaan, jauh di atas tarif resmi Rp275.000.

Jika tidak membayar, permohonan sertifikasi dipersulit atau tidak diproses.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung sejak 2019 dan total aliran dana mencapai Rp81 miliar.

Noel, menurut Setyo, mengetahui praktik tersebut namun memilih membiarkan dan bahkan meminta bagian.

Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat bocoran bahwa KPK tengah mempertimbangkan untuk memperluas kasus ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia mempertanyakan asal-usul barang bukti berupa mobil dan motor yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

"Mungkin itu pencucian uang, bukan hanya bicara Rp3 miliar," ujar Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti struktur kasus yang melibatkan berbagai level pejabat, mulai dari Wakil Menteri, Direktur, hingga sub koordinator.

Menurutnya, pola ini mengarah pada pencucian uang yang terstruktur dan berjenjang.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved