Berita Viral
SIDANG PK Silfester Matutina Hari Ini, Jika Hadir Langsung Ditangkap?
Sidang Penjinjauan Kembali (PK) Rabu (27/8/2025) di PN Jakarta Selatan ini menjadi momen penting bagi Silfester Matutina
- Silfester Matutina mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus pencemaran nama baik terhadap eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
- PK merupakan upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan Indonesia, digunakan untuk meninjau ulang putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
- Pencemaran nama baik adalah tindakan menyebarkan informasi tidak benar yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang.
- Silfester dikabarkan masih sakit menjelang sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa Silfester tidak bisa hadir langsung di pengadilan karena sakit dan meminta penundaan sidang.
- Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Bartens, menyatakan belum menerima informasi resmi terkait kondisi kesehatan Silfester.
- Sidang PK tetap dijadwalkan digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB di ruang sidang 5.
- Sidang PK sebelumnya juga ditunda karena Silfester mengirimkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Puri Cinere tertanggal 20 Agustus 2025.
- Hakim Ketua, I Ketut Darpawan, menjadwalkan ulang sidang PK pada 27 Agustus 2025.
- Jaksa menyatakan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Silfester belum dijalankan.
- Belasan ibu-ibu mendatangi Kejagung menuntut penangkapan Silfester dan membawa poster wajahnya.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
| DIDUGA Pelakor, Inara Rusli Disebut Berdalih Tak Tahu Insan Sudah Punya Istri, Kini Bakal Dilaporkan |
|
|---|
| AKHIRNYA Istri Sah AKBP Basuki Muncul, Kini Diperiksa Soal Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel |
|
|---|
| ALASAN Ning Robwah Anak Kyai Nikah Berambut Merah hingga Diduga Tolak Perjodohan, MUA: Wedding Dream |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Dosen Untag Kekasih Gelap AKBP Basuki, Polisi Temukan Obat-obatan di Kamar |
|
|---|
| RUMAH Terbakar Akibat Bocah 9 Tahun Lupa Matikan Kompor Saat Masak Mi Instan, Kerugian Rp 400 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/FAKTOR-PENGHAMBAT-EKSEKUSI-sdsdf.jpg)