Berita Viral

UPDATE Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN: Mencuat Jejak Oknum Prajurit TNI

Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN berinisial MIP (37) masih menjadi sorotan publik.

Editor: AbdiTumanggor
kolase istimewa
8 PELAKU DITANGKAP: Sebanyak 8 orang ditangkap (atas) atas kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (MIP), Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (bawah). (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

Update Kasus Kematian M Ilham Pradipta: Mencuat Jejak Oknum Prajurit TNI

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN berinisial MIP (37) masih menjadi sorotan publik.

Di tengah penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, muncul jejak dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dari satuan elite dalam peristiwa tragis tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Freddy Ardianzah, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi dari Polda Metro Jaya terkait dugaan tersebut.

"Sampai saat ini saya belum mendapat info dari Polda Metro Jaya terkait keterlibatan prajurit dalam kasus ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).

Meski demikian, Mayjen Freddy menegaskan bahwa TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

"Mohon waktu ya akan saya update terkait permasalahan ini," tambahnya.

Diperintahkan Seseorang Bernisial F

Sementara itu, pengacara para pelaku, Adrianus Agal, mengungkapkan bahwa kliennya diperintahkan oleh seseorang berinisial F untuk menjemput paksa korban MIP. 

Penjemputan dilakukan pada sore hari dan korban diserahkan di kawasan Jakarta Timur.

"Adik kami Eras dan kawan-kawan ini diminta untuk menjemput paksa di waktu sore untuk diserahkan di daerah Jakarta Timur," kata Adrianus kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Menurut Adrianus, setelah penyerahan korban, para pelaku kembali ke rumah masing-masing.

Beberapa jam kemudian, mereka dipanggil lagi untuk mengantar pulang korban, namun saat itu korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

"Mereka juga dalam tekanan dan salah satu dari mereka menyampaikan kepada keluarganya bahwa mereka baru diperintahkan untuk membuang jenazah," imbuhnya.

Adrianus menjelaskan bahwa peran kliennya terbatas pada penjemputan paksa dan pembuangan jenazah.

Ia juga menyebut adanya tiga klaster dalam rangkaian peristiwa ini, yaitu: pengintai, penjemputan paksa, dan eksekutor.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved