Demo Mahasiswa

Demo 26 Agustus 2025 di Kota Medan, Hindari Jalan Imam Bonjol dan Sekitarnya

Demo 26 Agustus 2025 di Kota Medan informasinya akan berpusat di kantor DPRD Sumut. Akan ada dua gelombang massa aksi yang turun ke jalan.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
DEMO UU TNI: Ratusan massa aksi membakar ban dan blokade jalan depan DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kamis (27/3/2025). (TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sejumlah mahasiswa dari berbagai aliansi kabarnya akan melakukan demo di Kota Medan, Selasa 26 Agustus 2025.

Menurut informasi, ada dua gelombang massa yang bakal demo pada hari ini.

Gelombang massa tersebut berasal dari BEM SI Kerakyatan Sumut dan Aliansi Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Rencananya, aksi akan dilakukan siang ini sekira pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Link Simulasi TKA Beserta Jadwal , Tips dan Cara Mengerjakannya

DEMO RICUH - 15 Orang Ditangkap Polisi saat Demo Ricuh 25 Agustus di DPR
DEMO RICUH - 15 Orang Ditangkap Polisi saat Demo Ricuh 25 Agustus di DPR (KOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian)

Dari narasi yang beredar di grup WhatsApp kalangan jurnalis, aksi yang dilakukan BEM SI Kerakyatan Sumut akan berpusat di depan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Kota Medan.

Jumlah massa diperkirakan ratusan orang dengan properti spanduk, poster, dan juga mikrofon.

Selain itu, massa aksi juga kabarnya akan membawa ban bekas. 

Ada 9 tuntutan yang akan disampaikan massa BEM SI Kerakyatan ini.

Baca juga: Profil Dwi Hartono, Otak Penculik dan Pembunuh Kepala Cabang Bank BUMN, Motivator Pendiri Guruku.com

9 tuntutan itu diantaranya: 

1. Menolak adanya konsensi PTTPL (PT Toba Pulp Lestari) di Desa Natingir Kabupeten Toba.

2. Menolak dan Meminta peninjauan kembali terhadap tunjangan DPR .

3. Meminta Pemerintah Menjamin Kesejahteraan Dosen dan Para Guru Di Indonesia.

4. Menolak Pembahasan Kenaikan Iuran BPJS .

5. Menolak Pembahasan RKHUAP yang tidak komprehensif dan transparan.

6. Mendesak Pemerintah dan DPR RI Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved