Berita Viral

Ditangkap KPK Kasus Suap, Penampakan Rumah Dayang Donna Faroek Disorot, Anak Eks Gubernur Kaltim

Donna Faroek resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap

|
Istimewa
KASUS SUAP - Penampakan rumah Dayang Donna Faroek di Jalan Sei Barito Nomor 18, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim, pasca ditetapkan tersangka KPK kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur 

TRIBUN-MEDAN.com - Dayang Donna Faroek putri eks Gubernur Kaltim, almarhum Awang Faroek Ishak ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, rumah Dayang Donna Faroek nampak tidak ada aktivitas.

Rumah putih bercat putih di Jalan Sei Barito Nomor 18, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (25/8/2025).

Sejak pukul 22.30 Wita hingga 23.40 Wita, TribunKaltim.co memantau aktivitas di seputaran rumah ini.

Terlebih lagi usai Donna Faroek resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Terpantau, di balik gerbang setinggi satu meter, tidak ada mobil terparkir.

Lampu depan rumah tersebut juga tampak hanya menyala di ujung atap kanopi.

KASUS SUAP - Penampakan rumah Dayang Donna Faroek di Jalan Sei Barito Nomor 18, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim, pasca ditetapkan tersangka KPK kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur
KASUS SUAP - Penampakan rumah Dayang Donna Faroek di Jalan Sei Barito Nomor 18, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim, pasca ditetapkan tersangka KPK kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur (Istimewa)

Serta terlihat lampu di lantai dua yang menyala tanpa ada tanda–tandanya aktivitas penghuni rumah.

Keadaan sekitar rumah Donna Faroek juga sepi. Sesekali lalu lalang kendaraan turut melintas di depan dan samping rumah, yang menghubungkan Jalan Basuki Rahmat.

TribunKaltim.co turut berupaya menghubungi Donna Faroek, namun tak ada jawaban, begitu juga mencoba ke koleganya di Kadin Kaltim.

Untuk diketahui, Menurut konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Donna mulai terlibat aktif sejak awal 2015.

Donna Faroek, yang merupakan putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) (almarhum), diduga memainkan peran sentral dalam negosiasi serta pengaturan aliran dana suap demi memperpanjang izin enam perusahaan tambang milik pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).

Sosok Dayang Donna Faroek

Dayang Donna Walfiaries Tania tokoh perempuan di Kalimantan Timur.

Dia dikenal sebagai pebisnis dan juga politisi.

Biodata: 

  • Lahir  10 April 1976, di Samarinda Kalimantan Timur
  • Instagram: @donnafaroek

Jenjang Pendidikan :

  • SMA Negeri 30 Cempaka Putih Jakarta Pusat
  • S1 Psikologi dari Universitas Persada Indonesia YAI , Jakarta
  • S2 Manajemen dari Universitas Mulawarman Samarinda​

Karier :

  • CEO PT Aifa Kutai Energy (batubara, pertambangan, perdagangan )
  • Ketua KADIN ( Kamar Dagang ) Kalimantan Timur
  • Mantan Ketua HIPMI Kaltim (2014–2017 )
  • Aktif di organisasi pemuda dan olahraga seperti KNPI, PRSI, dan ISSI Kaltim

Peran Donna dalam Kasus Ini

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, peran Donna menjadi sentral pada awal tahun 2015. 

Ia diduga proaktif menghubungi Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu, Amrullah (AMR), untuk menanyakan proses perpanjangan enam IUP milik perusahaan tersangka Rudy Ong Chandra.

Selanjutnya, pada Februari 2015, Donna diduga melakukan negosiasi langsung dengan Rudy Ong Chandra melalui perantara. 

Dalam negosiasi tersebut, Donna disebut menolak tawaran awal sebesar Rp1,5 miliar dan meminta "harga penebusan" sebesar Rp3,5 miliar untuk keenam IUP tersebut.

"Permintaan tersebut dipenuhi," kata Asep.

KPK menjelaskan bahwa setelah kesepakatan tercapai, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Samarinda antara Rudy dan Donna. 

Dalam pertemuan itu, diserahkan uang sejumlah Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Donna melalui dua orang perantara.

Setelah transaksi terjadi, Donna diduga mengatur pengiriman dokumen Surat Keputusan (SK) keenam IUP tersebut kepada Rudy Ong Chandra. 

Ironisnya, pengiriman dokumen penting itu dilakukan oleh seorang babysitter kepercayaan Donna.

Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika Rudy berusaha memperpanjang enam IUP eksplorasi miliknya. 

Setelah melalui beberapa perantara dan menemui kendala, Rudy akhirnya bertemu langsung dengan Gubernur Awang Faroek Ishak di rumah dinasnya untuk meminta bantuan.

Rudy Ong Chandra Ditahan KPK

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi pemberian IUP kepada penyelenggara negara yang terjadi pada periode 2013–2018. 

Selain Donna, KPK juga menetapkan Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka.

“KPK menemukan peran aktif DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.

Artikel sudah tayang di Tribun Kaltim

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved