Berita Viral

ALASAN Keluarga Putri Apriyani Minta Bripda Alvian Maulana Sinaga Dihukum Mati, Singgung Kronologi

Bripda Alvian Maulana Sinaga telah ditangkap dalam pelariannya setelah membunuh Putri Apriyani, pacarnya. 

Kolase Tribun-Medan.com/Istimewa
Bripda Alvian Maulana Sinaga akhirnya berhasil ditangkap. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu. Foto dan video detik-detik penangkapan Alvian Maulana Sinaga, viral di media sosial Sabtu (23/8/2025), dan banyak dibagikan oleh masyarakat Indramayu. Alvian ditangkap dari sebuah saung di wilayah Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompo, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Kolase Tribun-Medan.com/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Bripda Alvian Maulana Sinaga telah ditangkap dalam pelariannya setelah membunuh Putri Apriyani, pacarnya. 

Bripda Alvian membunuh Putri dengan sadis.

Dia tidak cuma menghabisi nyawa Putri, tetapi juga turut membakar warjah Putri Apriyani

Bripda Alvian kini terancam pasal 340 dengan hukuman maksimal pidana mati. 

Keluarga Putri juga mengharapkan agar Bripda Alvian dihukum mati atas kelakuannya yang tergolong sadis. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM usai keberhasilan pihak kepolisian menangkap Alvian.

Oknum mantan polisi tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025) kemarin.

"Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Minggu (24/8/2025).

Toni RM menyampaikan, saat ini keluarga masih menunggu konferensi pers resmi dari Kapolres Indramayu perihal penangkapan Alvian Maulana Sinaga tersebut.

Baca juga: Pilu Nurminah Wanita Tewas Dicor Calon Suaminya di Lombok, Sebentar Lagi Padahal Mau Menikah

Baca juga: SOSOK Guru SD di Lampung Nyaris Cekik Murid Saat Upacara, Para Siswa Berlarian Ketakutan

Baca juga: Usai Grand Prix Indonesia 2025, Band Nasional dan Lokal Bakal Guncang Kota Balige

Di sisi lain, keluarga dalam hal ini juga memberikan apresiasi luar biasa kepada Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, hingga penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu.

Usai ditangkap, polisi diketahui langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan untuk mengungkap modus sebenarnya dari pembunuhan yang dilakukan Alvian terhadap pacarnya Putri Apriyani.

Pembunuhan ini diketahui menyita perhatian publik karena dinilai sadis, terlebih jenazah korban saat ditemukan di dalam kosnya diketahui dalam keadaan gosong.

Toni pun berharap Alvian bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” ujar dia.

Alasan Toni ingin Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP, tidak terlepas dari bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Mulai dari rekaman CCTV hingga hilangnya uang tabungan pada rekening milik Putri Apriyani.

“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB. Saat keluar pukul 5.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” ujar dia.

Dugaan pembunuhan berencana ini, kata Toni RM, juga dikuatkan dengan kesaksian tetangga kamar kost yang mendengar keributan dari kamar kos nomor 9 yang ditinggali oleh Putri dan Alvian.

“Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kost lagi pukul 5.30 saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh. Kemudian keluar lagi pukul 8.00 terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost,” ujar dia.

Toni dalam hal ini berharap dugaannya itu benar, sehingga Alvian bisa dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan yang sudah ia lakukan.

“Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati. Kalau Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup,” ujar dia.

Lebih lanjut, Toni juga mengajak semua pihak untuk mengawal kasus kematian Putri ini agar pelaku Alvian bisa mendapat hukuman setimpal.

Baca juga: Gibran dan AHY Kompak Tolak Usulan Gerbong Khusus Perokok, Ini Alasannya

Baca juga: NASIB Harmini Guru PJOK Hendak Cekik Murid Gegara Banyak Guru Absen Upacara, Kini Resmi Dicopot

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jabar

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved