Berita Viral
ALASAN Keluarga Putri Apriyani Minta Bripda Alvian Maulana Sinaga Dihukum Mati, Singgung Kronologi
Bripda Alvian Maulana Sinaga telah ditangkap dalam pelariannya setelah membunuh Putri Apriyani, pacarnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Bripda Alvian Maulana Sinaga telah ditangkap dalam pelariannya setelah membunuh Putri Apriyani, pacarnya.
Bripda Alvian membunuh Putri dengan sadis.
Dia tidak cuma menghabisi nyawa Putri, tetapi juga turut membakar warjah Putri Apriyani.
Bripda Alvian kini terancam pasal 340 dengan hukuman maksimal pidana mati.
Keluarga Putri juga mengharapkan agar Bripda Alvian dihukum mati atas kelakuannya yang tergolong sadis.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM usai keberhasilan pihak kepolisian menangkap Alvian.
Oknum mantan polisi tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025) kemarin.
"Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Minggu (24/8/2025).
Toni RM menyampaikan, saat ini keluarga masih menunggu konferensi pers resmi dari Kapolres Indramayu perihal penangkapan Alvian Maulana Sinaga tersebut.
Baca juga: Pilu Nurminah Wanita Tewas Dicor Calon Suaminya di Lombok, Sebentar Lagi Padahal Mau Menikah
Baca juga: SOSOK Guru SD di Lampung Nyaris Cekik Murid Saat Upacara, Para Siswa Berlarian Ketakutan
Baca juga: Usai Grand Prix Indonesia 2025, Band Nasional dan Lokal Bakal Guncang Kota Balige
Di sisi lain, keluarga dalam hal ini juga memberikan apresiasi luar biasa kepada Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, hingga penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu.
Usai ditangkap, polisi diketahui langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan untuk mengungkap modus sebenarnya dari pembunuhan yang dilakukan Alvian terhadap pacarnya Putri Apriyani.
Pembunuhan ini diketahui menyita perhatian publik karena dinilai sadis, terlebih jenazah korban saat ditemukan di dalam kosnya diketahui dalam keadaan gosong.
Toni pun berharap Alvian bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” ujar dia.
Alasan Toni ingin Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP, tidak terlepas dari bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.
| DIMANA Istri AKBP Basuki? 5 Tahun Kumpul Kebo Bareng Dosen Levi Ngaku Sudah Pisah Tapi Masih 1 KK |
|
|---|
| ALASAN Hamzah Hamid Anggota DPRD Tolak Jalan Depan Rumahnya Diaspal, Bandingkan dengan Wilayah Lain |
|
|---|
| Kronologi Awal Pesawat Jatuh, Mesin Bermasalah Usai Tembus Hujan, Pilot Pilih Mendarat di Sawah |
|
|---|
| SOSOK Ning Robwah Anak Kyai Viral Usai Nekat Rambut Merah Saat Nikah hingga Diduga Protes Dijodohkan |
|
|---|
| SOSOK Zacky Difitnah Tabrak Anak Kecil yang Jatuh di Dekatnya, Pilu Motornya Malah Dirusak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penangkapan-Bripda-Alvian-Sinaga-di-NTB.jpg)