Berita Viral

ALASAN Keluarga Putri Apriyani Minta Bripda Alvian Maulana Sinaga Dihukum Mati, Singgung Kronologi

Bripda Alvian Maulana Sinaga telah ditangkap dalam pelariannya setelah membunuh Putri Apriyani, pacarnya. 

Kolase Tribun-Medan.com/Istimewa
Bripda Alvian Maulana Sinaga akhirnya berhasil ditangkap. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu. Foto dan video detik-detik penangkapan Alvian Maulana Sinaga, viral di media sosial Sabtu (23/8/2025), dan banyak dibagikan oleh masyarakat Indramayu. Alvian ditangkap dari sebuah saung di wilayah Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompo, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Kolase Tribun-Medan.com/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Bripda Alvian Maulana Sinaga telah ditangkap dalam pelariannya setelah membunuh Putri Apriyani, pacarnya. 

Bripda Alvian membunuh Putri dengan sadis.

Dia tidak cuma menghabisi nyawa Putri, tetapi juga turut membakar warjah Putri Apriyani

Bripda Alvian kini terancam pasal 340 dengan hukuman maksimal pidana mati. 

Keluarga Putri juga mengharapkan agar Bripda Alvian dihukum mati atas kelakuannya yang tergolong sadis. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM usai keberhasilan pihak kepolisian menangkap Alvian.

Oknum mantan polisi tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025) kemarin.

"Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Minggu (24/8/2025).

Toni RM menyampaikan, saat ini keluarga masih menunggu konferensi pers resmi dari Kapolres Indramayu perihal penangkapan Alvian Maulana Sinaga tersebut.

Baca juga: Pilu Nurminah Wanita Tewas Dicor Calon Suaminya di Lombok, Sebentar Lagi Padahal Mau Menikah

Baca juga: SOSOK Guru SD di Lampung Nyaris Cekik Murid Saat Upacara, Para Siswa Berlarian Ketakutan

Baca juga: Usai Grand Prix Indonesia 2025, Band Nasional dan Lokal Bakal Guncang Kota Balige

Di sisi lain, keluarga dalam hal ini juga memberikan apresiasi luar biasa kepada Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, hingga penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu.

Usai ditangkap, polisi diketahui langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan untuk mengungkap modus sebenarnya dari pembunuhan yang dilakukan Alvian terhadap pacarnya Putri Apriyani.

Pembunuhan ini diketahui menyita perhatian publik karena dinilai sadis, terlebih jenazah korban saat ditemukan di dalam kosnya diketahui dalam keadaan gosong.

Toni pun berharap Alvian bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” ujar dia.

Alasan Toni ingin Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP, tidak terlepas dari bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved