Berita Viral

CARA Licik Noel Dkk Peras Pemohon Pengurusan K3, Tak Terbitkan Sertifikat Meski Syarat Lengkap

KPK mengungkapkan siasat licik tersangka Immanuel Ebenezer memeras pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
WAMENAKER TERSANGKA - KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jumat (22/8/2025). Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor. 

TRIBUN-MEDAN.com - KPK mengungkapkan siasat licik tersangka Immanuel Ebenezer memeras pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Noel mendapatkan jatah dari pengurusan sertifikat K3. Noel mendapatkan setoran dari 10 tersangka yang lain yang bertugas melakukan pemerasan pengurusan sertifikat.

Lalu bagaimana cara para tersangka melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3?

Para tersangka melakukan penggelembungan biaya sertifikasi yang secara resmi hanya sekitar Rp275.000, namun oleh para tersangka dinaikkan hingga Rp6 juta.

Selisih ini dikumpulkan secara ilegal dan total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp81 miliar.

Selain itu, mereka juga memperlambat pengurusan agar buruh dan perusahaan membayar biaya tambahan.

Tersangka menggunakan tekanan psikologis agar pemohon merasa terdesak dan akhirnya membayar.

 Jika pemohon menolak membayar, permohonan mereka tidak akan diproses sama sekali, meskipun sudah memenuhi semua syarat.

Tersangka terdiri dari pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Mereka bekerja sama dengan perusahaan jasa K3 (PJK3) untuk menyalurkan dana hasil pemerasan.Baca juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Sempat Bermain Catur dengan Tetangga Sebelum Terjaring OTT KPK

Permainkan Psikologis Pemohon
 
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, Noel dan tersangka lainnya dijerat dengan pasal pemerasan karena ada modus untuk memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses pengurusan sertifikasi K3 ini.

"Ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya. Jadi saat teman-teman buruh ini akan mendaftar untuk sertifikasi K3, sebenarnya syarat sudah lengkap, seharusnya itu diproses bisa langsung."

"Tapi kemudian untuk melakukan pemerasannya tersebut, digunakanlah cara-cara memperlambat prosesnya, mempersulit, bahkan malah tidak memberikan sejumlah uang tidak diproses," jelas Asep dalam konferensi pers KPK, Jumat (22/8/2025).

Berbeda dengan kasus suap, Asep menyebut dalam kasus suap biasanya terjadi karena ada tindakan untuk meloloskan pihak tertentu yang tidak lolos persyaratan.

Kemudian karena pihak tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan yang diminta, maka ia menawarkan sejumlah uang agar bisa diloloskan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved