Berita Viral

AKHIRNYA Prabowo Pecat Noel dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan Setelah Jadi Tersangka Pemerasan

Immanuel Ebenezer telah dipecat dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). 

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
WAMENAKER TERSANGKA - KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jumat (22/8/2025). Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor. 

Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.

Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025.

Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker.

Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.

Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025.

Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator.

Supriadi selaku koordinator.

Temurila dari pihak PT KEM Indonesia.

Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia. 

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

“Penahanan terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Noel diduga mengetahui bahkan membiarkan praktik pemerasan tersebut terjadi.

Tak hanya itu, Noel juga diduga meminta jatah dari praktik lancung tersebut.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta."

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved