OTT KPK di Riau

Riau Quatrick, 4 Gubernur Masuk Bui Kasus Korupsi, Teranyar Abdul Wahid Ditangkap KPK dalam OTT

Jika Abdul Wahid terbukti melakukan tindakan korupsi, Riau sah disematkan quatrick Gubernur korupsi.

|
Kolase Tribun Medan/Tribun Pekanbaru
RIAU QUATRICK - Potret Gubernur Riau quatrick alias empat kali beruntun ditangkap KPK kasus korupsi. Provinsi Riau pecahkan rekor menjadi daerah di mana Gubernurnya quatrick alias empat kali beruntun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Tim masih di lapangan dan masih terus berprogres, jadi nanti kita akan terus update perkembangannya,” ujarnya.

Jika Abdul Wahid terbukti melakukan tindakan korupsi, Riau sah disematkan quatrick Gubernur korupsi.

Baca juga: Profil Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Kena OTT KPK

Sebelum Abdul Wahid, ada tiga Gubernur Riau yang lebih dulu ditangkap KPK.

Ketiganya yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal (RZ) dan Annas Maamun yang menjabat berturut-turut.

  1. Saleh Djasit
Saleh djasit riua
SALEH DJASIT - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit menyebut Tabrani Rab merupakan sosok yang dikenal sebagai pejuang dalam ketertinggalan Riau, saat melayat ke rumah duka, Senin (15/8/2022).

Nama pertama ada Saleh Djasit, yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Agustus 2008 lalu. 

Saleh terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara penunjukan langsung dan pemilihan mobil pemadam kebakaran sebanyak 20 unit di Riau pada tahun 2003 saat menjabat.

2. Rusli Zainal

Rusli Zainal riua
RUSLI ZAINAL - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya bebas menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Pekanbaru, Kamis (21/7/2022) pagi

Rusli Zainal terjerat kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII Riau. RZ juga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan baru bebas pada 21 Juli lalu.

3. Annas Maamun

Gubernur Riau, Annas Maamun (memakai rompi tahanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, usai menandatangani perpanjangan masa tahanan, Selasa (14/10/2014). Annas ditahan KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Gulat Manurung terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Gubernur Riau, Annas Maamun (memakai rompi tahanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, usai menandatangani perpanjangan masa tahanan, Selasa (14/10/2014). Annas ditahan KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Gulat Manurung terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (Tribunnews/Dany Permana)

Annas Maamun berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 September 2014 di Cibubur, Jakarta Timur. Annas, yang waktu itu menjabat Gubernur Riau, ditangkap terkait kasus suap alih fungsi hutan di Riau dan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Penyidikan hingga persidangan dua kasus itu harus dilalui Annas. Sampai akhirnya pada 24 Juni 2015, Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Annas sah terbukti menerima suap dan vonis akhir tujuh tahun penjara.

Annas kemudian mendapat grasi atau pengurangan hukuman dari Presiden Joko Widodo. Annas bebas pada 21 September 2020 lalu. Annas kembali ditangkap pada Maret 2022 lalu terkait kasus suap anggota DPRD Riau dan divonis 1 tahun di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis (28/7) lalu

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di TribunPekanbaru.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved