Berita Nasional
LPSK Nyatakan Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Ganti Rugi, Simak Ketentuannya
LPSK menyatakan korban keracunan makan bergizi gratis (MBG) dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi.
TRIBUN-MEDAN.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa mengajukan ganti rugi.
Kasus keracunan MBG sudah terjadi secara luas di berbagai wilayah Indonesia.
Total kasus keracunan MBG mencapai 75 insiden dengan lebih dari 6.000 korban sejak Januari hingga Oktober 2025.
Pulau Jawa mencatat jumlah korban terbanyak, yaitu lebih dari 4.000 orang. Gejala umum yang dialami korban meliputi mual, muntah, pusing, ruam, dan dalam beberapa kasus kejang-kejang.
Baca juga: PRABOWO Minta TNI Berbenah Imbas Kekayaan Alam Dicuri Asing, Tak Boleh Ketinggalan Zaman
Penyebab utama keracunan adalah pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), seperti:
Pembelian bahan baku terlalu jauh dari hari penyajian.
Proses memasak dan distribusi melebihi batas waktu aman.
Sanitasi dapur yang buruk dan kontaminasi bakteri/jamur.
Orang tua murid mulai khawatir dan banyak yang memilih membawakan bekal sendiri untuk anak-anak mereka.
Baca juga: Terungkap Peran Misri Dalam Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi, Ternyata Tak Cuma Jadi LC
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan evaluasi menyeluruh dan perbaikan program MBG, meskipun ia menyebut tingkat kesalahan hanya 0,0017 persen dari total penerima manfaat.
Pemerintah menutup sementara dapur-dapur MBG yang melanggar SOP dan melakukan investigasi menyeluruh.
Program MBG yang awalnya bertujuan meningkatkan gizi anak-anak kini menghadapi tantangan besar dalam hal keamanan pangan.
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga sedang berlangsung untuk memastikan makanan MBG aman dan layak konsumsi. Beberapa pihak bahkan mulai menuntut penghentian program MBG hingga sistem pengawasan diperketat.
LPSK menyatakan korban keracunan makan bergizi gratis (MBG) dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi.
Baca juga: Sudah 6 Bulan Berlalu, Belum Ada Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Begini Kata Polisi
Restitusi atau ganti rugi adalah bentuk kompensasi atau pengembalian atas kerugian yang dialami seseorang akibat tindakan pihak lain.
Korban Keracunan MBG Bisa Ganti Rugi
LPSK Nyatakan Korban MBG Keracunan Ganti Rugi
Makan Bergizi Gratis (MBG)
LPSK
| Amnesty Internasional Desak Batalkan RKUHAP yang Disahkan DPR, Minim Transparansi Partisipasi Publik |
|
|---|
| SAH! DPR RI Setujui RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Berikut 14 Poin Substansinya |
|
|---|
| Rendahkan Profesi Ahli Gizi, Wakil Ketua DPR RI Cucun Tuding Anak Muda Arogan: Masih Sebatas Wacana |
|
|---|
| SOSOK dan Harta Kekayaan Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP Ijazah Jokowi, Cecar UGM soal Berkas |
|
|---|
| Disemprot Gerindra, Ucapan Cucun MBG Tak Butuh Ahli Gizi: Bahaya Banget Itu Omongannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/keracunan-di-padang-mbg.jpg)