Berita Nasional

LPSK Nyatakan Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Ganti Rugi, Simak Ketentuannya

LPSK menyatakan korban keracunan makan bergizi gratis (MBG) dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi.

(TribunPadang.com)
KERACUNAN MBG- Korban keracunan diduga akibat mengkonsumsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) terus berdatangan ke Puskesmas Manggopoh, Agam, Sumbar, Kamis (2/10/2025). Korban ini terus berdatangan sejak pukul 08.00 WIB. Mereka yang dibawa terdiri dari siswa SD dan SMP. 

TRIBUN-MEDAN.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa mengajukan ganti rugi. 

Kasus keracunan MBG sudah terjadi secara luas di berbagai wilayah Indonesia.

Total kasus keracunan MBG mencapai 75 insiden dengan lebih dari 6.000 korban sejak Januari hingga Oktober 2025.

Pulau Jawa mencatat jumlah korban terbanyak, yaitu lebih dari 4.000 orang. Gejala umum yang dialami korban meliputi mual, muntah, pusing, ruam, dan dalam beberapa kasus kejang-kejang.

Baca juga: PRABOWO Minta TNI Berbenah Imbas Kekayaan Alam Dicuri Asing, Tak Boleh Ketinggalan Zaman

Penyebab utama keracunan adalah pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), seperti:

Pembelian bahan baku terlalu jauh dari hari penyajian.

Proses memasak dan distribusi melebihi batas waktu aman.

Sanitasi dapur yang buruk dan kontaminasi bakteri/jamur.

Orang tua murid mulai khawatir dan banyak yang memilih membawakan bekal sendiri untuk anak-anak mereka.

Baca juga: Terungkap Peran Misri Dalam Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi, Ternyata Tak Cuma Jadi LC

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan evaluasi menyeluruh dan perbaikan program MBG, meskipun ia menyebut tingkat kesalahan hanya 0,0017 persen dari total penerima manfaat.

Pemerintah menutup sementara dapur-dapur MBG yang melanggar SOP dan melakukan investigasi menyeluruh.

Program MBG yang awalnya bertujuan meningkatkan gizi anak-anak kini menghadapi tantangan besar dalam hal keamanan pangan.

 Koordinasi lintas kementerian dan lembaga sedang berlangsung untuk memastikan makanan MBG aman dan layak konsumsi. Beberapa pihak bahkan mulai menuntut penghentian program MBG hingga sistem pengawasan diperketat.

LPSK menyatakan korban keracunan makan bergizi gratis (MBG) dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi.

Baca juga: Sudah 6 Bulan Berlalu, Belum Ada Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Begini Kata Polisi

Restitusi atau ganti rugi adalah bentuk kompensasi atau pengembalian atas kerugian yang dialami seseorang akibat tindakan pihak lain. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved