Berita Medan
Ibu MHS Laporkan Hakim PT Militer atas Vonis 10 Bulan TNI yang Tewaskan Anaknya
Irvan mengatakan, pihaknya baru tahu putusan banding itu sekitar april 2026 melalui Oditurat Militer I Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lenny Damanik terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas tewasnya MHS (15), anaknya oleh TNI Sertu Reza Pahlevi.
Usai Pengadilan Tinggi Militer memvonis 10 bukan Sertu Riza, Lenny kemudian melaporkan hakim tinggi militer Medan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Ombudsman Republik Indonesia.
"Secara hukum tindakan Peradilan Tinggi Militer berdampak pada hilangnya hak hukum Lenny untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Serta melanggar hak asasi Lenny dalam mendapatkan keadilan. Sistem peradilan militer dalam perkara ini menunjukkan berbagai persoalan serius yang menimbulkan pertanyaan mengenai independensi, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum," kata direktur LBH Medan yang mendampingi Lenny, Selasa (23/6/2026).
Irvan menyampaikan, hukuman 10 bulan terhadap Riza sangat tidak berkeadilan.
Setelah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 pada oktober 2025, kini pada tingkat banding, majelis hakim bukannya berpihak kepada korban tetapi justru menguatkan putusan pertama dalam artian tetap memutus sertu Riza Pahlivi 10 Bulan Penjara.
"Tidak hanya itu, parahnya Pengadilan Tinggi Militer Medan dan Oditurat Militer Medan diduga kongkalikong menyembunyikan dan tidak memberitahukan putusan banding pasca diputus majelis hakim kepada ibu korban Lenny Damanik dan kuasanya LBH Medan," jelas Irvan.
Putusan Banding Nomor: 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 ternyata sudah diputus sejak 22 Januari 2026.
Irvan mengatakan, pihaknya baru tahu putusan banding itu sekitar april 2026 melalui Oditurat Militer I Medan.
"Sebelumnya LBH Medan yang telah berulang kali menanyakan apakah putusan banding telah diputus atau dalam artian bukan karena kewajiban dan kesadarannya memberitahukan kepada Lenny sebagaimana amanat Pasal 144 huruf f & g KUHAP terkait hak korban dalam mendapatkan informasi perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan," kata Irvan.
LBH Medan menilai, sejak tahap penyidikan oleh Denpom l/5 Medan yang tidak transparan dan berlarut-larut.
Selain itu, Oditurat Militer dalam tuntutnya juga meringankan pelaku yaitu hanya 1 tahun penjara.
"Padahal ancaman hukumnya terkait pembunuhan anak 15 Tahun penjara, hingga pemeriksaan perkara di Pengadilan Militer yang diskriminatif.
Bahkan, persoalan mendasar adalah lambannya proses penanganan perkara. Identitas pelaku baru diketahui sekitar delapan bulan setelah korban meninggal dunia, sementara perkara baru disidangkan sekitar tujuh bulan kemudian," ujar Irvan.
Atas dasar itulah, Lenny Damanik mempertanyakan komitmen institusi militer dalam menempatkan kepentingan penegakan hukum dan keadilan bagi korban di atas kepentingan internal kesatuan.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Lenny Damanik bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sektor seperti LBH Medan, KontraS, Imparsial dan YLBHI membuat pengaduan kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Ombudsman Republik Indonesia.
| Kuasa Hukum Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi Penahanan Dirut PT GKS |
|
|---|
| Komisi III DPRD Medan Tagih Kompensasi atas Blackout, PLN Sebut Tunggu Keputusan Bahlil |
|
|---|
| Remaja Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Parit Patumbak, Diduga Korban Tawuran Geng Motor |
|
|---|
| Lebih dari 350 Peserta Ikuti Pelatihan Literasi Keuangan dan Kesiapan Kerja |
|
|---|
| Mahasiswa Nomensen Aksi di DPRD Sumut, Tuntut Adili Prabowo-Gibran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Lenny-ibu-MHS-saat-melaporkan-hakim-tinggi-militer-Medan.jpg)