Medan Terkini

Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Hukuman Pria Tembak Remaja saat Tawuran di Belawan Jadi 8 Tahun

Pengadilan Tinggi Medan menguatkan hukuman 8 tahun penjara Irfan alias Ipan Jengkol (34), pria yang menembak remaja hingga tewas.

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
REMAJA DITEMBAK - Irfan alias Ipan Jengkol (34), saat mengikuti sidang dalam perkara penembakan remaja hingga tewas menggunakan senapan angin, saat insiden tawuran di Kecamatan Medan Belawan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tinggi Medan menguatkan hukuman 8 tahun penjara Irfan alias Ipan Jengkol (34), pria yang menembak remaja hingga tewas menggunakan senapan angin, saat insiden tawuran di Kecamatan Medan Belawan. 

Vonis tersebut tertuang dalam putusan banding majelis hakim PT Medan Nomor 652/PID/2026/PT MDN. 

Keputusan PT Medan selaras dengan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. 

"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa Irfan alias Ipan Jengkol dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menguatkan putusan PN Medan Nomor 1524/Pid.B/2025/PN Mdn tanggal 14 Januari 2026 yang dimintakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim Banding, Janverson Sinaga, dalam amar putusannya seperti yang diliat tribun medan, Jumat (24/4/2026). 

PT Medan berpendapat perbuatan Ipan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sesuai dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 353 ayat (3) KUHP.

"Memerintahkan yang bersangkutan agar tetap ditahan," tambah putusan tersebut. 


Oleh Jaksa Penuntut Umum Ipan dituntut pidana penjara 9 tahun. Dalam dakwaan, kasus ini berawal tawuran yang terjadipada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 02.20 WIB.


Terdakwa menembak korban dengan alasan denda. Tawuran menewaskan seorang pelajar SMP  bernama Dimas Prasetya 16 tahun setelah terkena tembakan senapan angin di dada sebelah kanan.

Usai melakukan penembakan Ipan sempat kabur sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Pelabuhan Belawan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved