Medan Terkini
Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Hukuman Pria Tembak Remaja saat Tawuran di Belawan Jadi 8 Tahun
Pengadilan Tinggi Medan menguatkan hukuman 8 tahun penjara Irfan alias Ipan Jengkol (34), pria yang menembak remaja hingga tewas.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tinggi Medan menguatkan hukuman 8 tahun penjara Irfan alias Ipan Jengkol (34), pria yang menembak remaja hingga tewas menggunakan senapan angin, saat insiden tawuran di Kecamatan Medan Belawan.
Vonis tersebut tertuang dalam putusan banding majelis hakim PT Medan Nomor 652/PID/2026/PT MDN.
Keputusan PT Medan selaras dengan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.
"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa Irfan alias Ipan Jengkol dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menguatkan putusan PN Medan Nomor 1524/Pid.B/2025/PN Mdn tanggal 14 Januari 2026 yang dimintakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim Banding, Janverson Sinaga, dalam amar putusannya seperti yang diliat tribun medan, Jumat (24/4/2026).
PT Medan berpendapat perbuatan Ipan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sesuai dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 353 ayat (3) KUHP.
"Memerintahkan yang bersangkutan agar tetap ditahan," tambah putusan tersebut.
Oleh Jaksa Penuntut Umum Ipan dituntut pidana penjara 9 tahun. Dalam dakwaan, kasus ini berawal tawuran yang terjadipada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 02.20 WIB.
Terdakwa menembak korban dengan alasan denda. Tawuran menewaskan seorang pelajar SMP bernama Dimas Prasetya 16 tahun setelah terkena tembakan senapan angin di dada sebelah kanan.
Usai melakukan penembakan Ipan sempat kabur sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Pelabuhan Belawan.
(cr17/tribun-medan.com)
| Rumah Literasi Mangrove Tanjung Rejo Resmi Berdiri, Dorong Minat Baca Anak Pesisir |
|
|---|
| Kerap Transaksi di Rel, Tukang Parkir Nyambi Pengedar Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan |
|
|---|
| Diduga Ugal-ugalan, Bentor yang Dikendarai Pelajar di Medan Terbalik, Warga Temukan Parang |
|
|---|
| Rusak 12 Batu Nisan demi Rp 15 ribu, Pria di Medan Deli Diamuk Warga |
|
|---|
| Aksi Becak Hantu Terbongkar, Dua Pria Pengangguran Dibekuk Polisi di Medan Area |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Irfan-alias-Ipan-Jengkol-34-saat-mengikuti-sidang-dalam-perkara.jpg)