Berita Tebingtinggi Terkini
Sempat Kabur seusai Tikam ART Pakai Sangkur, Pria 29 Tahun Diciduk Polres Tebingtinggi
Yang bersangkutan (pelaku) sudah berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Tebingtinggi dan Polsek Rambutan kurang dari 24 jam
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Kasus penikaman hingga menyebabkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Tebingtinggi meninggal dunia, berhasil diungkap oleh Polres Tebingtinggi.
Dimana, kasus yang terjadi menewaskan Nita Rika Irawati Gultom ini terjadi di Perumahan BTN Purnawirawan, di Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis ini, pada Selasa (14/4/2026) kemarin.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, mengungkapkan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tim gabungan Satreskrim Polres Tebingtinggi dan Polsek Rambutan langsung melakukan penyelidikan.
Dari pengembangan yang dilakukan, akhirnya tim berhasil mendapatkan informasi dan mengamankan pelaku pada Rabu (15/4/2026) kemarin.
"Benar, yang bersangkutan (pelaku) sudah berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Tebingtinggi dan Polsek Rambutan kurang dari 24 jam," ujar Mulyono, Kamis (16/4/2026).
Diungkapkan Mulyono, saat dilakukan pengembangan tim mendapatkan informasi jika pelaku berinisial RP sempat melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Kabupaten Batu Bara.
"Pelaku diamankan di rumah keluarganya di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, sekitar pukul 17.00 WIB," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban akibat emosi setelah terjadi cekcok terkait unggahan di media sosial Facebook.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan sebilah pisau sangkur untuk menyerang korban.
Tidak hanya mengamankan pelaku, kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti berupa pisau sangkur yang digunakan pelaku dalam aksinya tersebut di sekitar Jalan Gelatik, Kecamatan Bajenis.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dijerat dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/IRT-Tewas-ditikam-di-tebingtinggi_Polres-Tebingtinggi_.jpg)