Berita Tebingtinggi Terkini

Sempat Kabur seusai Tikam ART Pakai Sangkur, Pria 29 Tahun Diciduk Polres Tebingtinggi

Yang bersangkutan (pelaku) sudah berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Tebingtinggi dan Polsek Rambutan kurang dari 24 jam

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
TEWAS DITIKAM - IRT DITIKAM PRIA - Personel Polres Tebingtinggi dan Polsek Rambutan, melakukan olah TKP di lokasi penikaman seorang IRT di, Perumahan BTN Purnawirawan, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Selasa (14/4/2026) kemarin malam. Diduga, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena tersinggung dengan unggahan di Medsos korban. 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Kasus penikaman hingga menyebabkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Tebingtinggi meninggal dunia, berhasil diungkap oleh Polres Tebingtinggi.

Dimana, kasus yang terjadi menewaskan Nita Rika Irawati Gultom ini terjadi di Perumahan BTN Purnawirawan, di Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis ini, pada Selasa (14/4/2026) kemarin. 

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, mengungkapkan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tim gabungan Satreskrim Polres Tebingtinggi dan Polsek Rambutan langsung melakukan penyelidikan.

Dari pengembangan yang dilakukan, akhirnya tim berhasil mendapatkan informasi dan mengamankan pelaku pada Rabu (15/4/2026) kemarin. 

"Benar, yang bersangkutan (pelaku) sudah berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Tebingtinggi dan Polsek Rambutan kurang dari 24 jam," ujar Mulyono, Kamis (16/4/2026). 

PENIKAMAN - RP, pelaku penikaman IRT di Kota Tebingtinggi, berhasil diamankan pada Rabu (15/4/2026) kemarin di tempat persembunyiannya di Kabupaten Batu Bara. RP ditangkap usai kabur setelah menghabisi nyawa IRT karena sakit hati terkait unggahan facebook korban.
PENIKAMAN - RP, pelaku penikaman IRT di Kota Tebingtinggi, berhasil diamankan pada Rabu (15/4/2026) kemarin di tempat persembunyiannya di Kabupaten Batu Bara. RP ditangkap usai kabur setelah menghabisi nyawa IRT karena sakit hati terkait unggahan facebook korban. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Diungkapkan Mulyono, saat dilakukan pengembangan tim mendapatkan informasi jika pelaku berinisial RP sempat melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Kabupaten Batu Bara. 

"Pelaku diamankan di rumah keluarganya di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, sekitar pukul 17.00 WIB," katanya. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban akibat emosi setelah terjadi cekcok terkait unggahan di media sosial Facebook.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan sebilah pisau sangkur untuk menyerang korban.

Tidak hanya mengamankan pelaku, kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti berupa pisau sangkur yang digunakan pelaku dalam aksinya tersebut di sekitar Jalan Gelatik, Kecamatan Bajenis.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dijerat dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

 

(mns/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved