Medan Terkini

2 Pencuri Kambuhan Spesialis Sparepart Motor Ditangkap Polsek Medan Baru saat Akan Jual Hasil Curian

Dua pelaku pencurian spesialis sparepart sepeda motor, diciduk tim Reskrim Polsek Medan Baru. Keduanya yakni Aldi Pasaribu dan Endriko Siahaan.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SPESIALIS SPAREPART - Dua pelaku pencurian spesialis sparepart sepeda motor, diamankan di Polsek Medan Baru, Minggu (25/1/2026) kemarin. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa, dimana pernah menjalani masa hukuman beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua pelaku pencurian spesialis sparepart sepeda motor, diciduk tim Reskrim Polsek Medan Baru. Keduanya yakni Aldi Pasaribu dan Endriko Siahaan, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. 

Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak M Tambunan, kedua maling spesialis sparepart sepeda motor ini diciduk pada Minggu (25/1/2026) kemarin. Dirinya menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di kawasan Jalan KH. Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, sekira pukul 02.00 WIB dini hari. 

"Dari pengembangan laporan yang kita terima, pada hari Minggu kemarin kita berhasil mengamankan dua orang pria pelaku pencurian spesialis sparepart sepeda motor," ujar Poltak, Senin (26/1/2026). 

Dijelaskan Poltak, penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari korban Irfan dimana ia mengalami pencurian yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) kemarin sekira pukul 11.00 WIB. Dikatakannya, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku di toko sparepart milik korban yang berada di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. 

"Lokasi kejadiannya di tempat usaha milik korban," ucapnya.

Diungkapkan Poltak, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku setelah sebelumnya mendapatkan informasi jika kedua pelaku sedang berada di kawasan Kecamatan Medan Polonia. Dimana, saat itu keduanya dilaporkan akan menjual sejumlah barang hasil curiannya yang diambil dari toko korban. 

"Untuk barang bukti yang diamankan, seperti kenalpot, shock breaker, tutup mesin, dan sejumlah barang sparepart lainnya," katanya. 

Saat dilakukan penyelidikan awal, diketahui kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian. Selain pencurian sparepart sepeda motor, keduanya juga pernah menjalani hukuman di penjara karena melakukan pencurian di tempat lainnya. 

"Ya residivis, ada pencurian sparepart ada juga pencurian di rumah. Sudah pernah masuk penjara," ungkapnya. 

Setelah diamankan, kemudian kedua pelaku langsung diboyong ke Polsek Medan Baru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 447 KUHPidana undang-undang nomor 1 tahun 2023.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved