Medan Terkini
2 Pencuri Kambuhan Spesialis Sparepart Motor Ditangkap Polsek Medan Baru saat Akan Jual Hasil Curian
Dua pelaku pencurian spesialis sparepart sepeda motor, diciduk tim Reskrim Polsek Medan Baru. Keduanya yakni Aldi Pasaribu dan Endriko Siahaan.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua pelaku pencurian spesialis sparepart sepeda motor, diciduk tim Reskrim Polsek Medan Baru. Keduanya yakni Aldi Pasaribu dan Endriko Siahaan, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak M Tambunan, kedua maling spesialis sparepart sepeda motor ini diciduk pada Minggu (25/1/2026) kemarin. Dirinya menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di kawasan Jalan KH. Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
"Dari pengembangan laporan yang kita terima, pada hari Minggu kemarin kita berhasil mengamankan dua orang pria pelaku pencurian spesialis sparepart sepeda motor," ujar Poltak, Senin (26/1/2026).
Dijelaskan Poltak, penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari korban Irfan dimana ia mengalami pencurian yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) kemarin sekira pukul 11.00 WIB. Dikatakannya, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku di toko sparepart milik korban yang berada di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
"Lokasi kejadiannya di tempat usaha milik korban," ucapnya.
Diungkapkan Poltak, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku setelah sebelumnya mendapatkan informasi jika kedua pelaku sedang berada di kawasan Kecamatan Medan Polonia. Dimana, saat itu keduanya dilaporkan akan menjual sejumlah barang hasil curiannya yang diambil dari toko korban.
"Untuk barang bukti yang diamankan, seperti kenalpot, shock breaker, tutup mesin, dan sejumlah barang sparepart lainnya," katanya.
Saat dilakukan penyelidikan awal, diketahui kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian. Selain pencurian sparepart sepeda motor, keduanya juga pernah menjalani hukuman di penjara karena melakukan pencurian di tempat lainnya.
"Ya residivis, ada pencurian sparepart ada juga pencurian di rumah. Sudah pernah masuk penjara," ungkapnya.
Setelah diamankan, kemudian kedua pelaku langsung diboyong ke Polsek Medan Baru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 447 KUHPidana undang-undang nomor 1 tahun 2023.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Cast Film Pelangi di Mars Sapa Penggemar di Medan, Suasana Penuh Antusias dan Keceriaan |
|
|---|
| Arus Balik Lebaran 2026, 11 Ribu Lebih Penumpang Tiba di Stasiun Medan dalam Tiga Hari |
|
|---|
| Taman Buaya Medan Diserbu Wisatawan di Hari Lebaran, Kunjungan Naik 25 Persen |
|
|---|
| Makna Lebaran Menurut Wali Kota Medan, Rico Waas Ajak Warga Tatap Masa Depan dengan Hati Positif |
|
|---|
| Presiden Prabowo Subianto Bagikan 1000 Paket Sembako ke Masyarakat Kota Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-pelaku-pencurian-spesialis-sparepart-sepeda-motor-diamankan-di-Polsek-Medan.jpg)