Medan Terkini

De Tonga Bar Disegel, Diduga Langgar Ketertiban dan Edarkan Narkoba

Atas desakan dan keluhan warga selama ini, Polrestabes Medan bersama Pemerintah Kota Medan akhirnya mengambil tindakan tegas.

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BAR DISEGEL - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak dan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengecek langsung ke lantai tiga bangunan De Tonga untuk memastikan Izin operasional De Tonga tidak sesuai dengan ketentuan, Kamis (25/12/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Atas desakan dan keluhan warga selama ini, Polrestabes Medan bersama Pemerintah Kota Medan akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan menghentikan operasional De Tonga (Live Music De Tonga) di Jalan Sei Belutu, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang. 

Penindakan yang dilakukan Rabu (24/12/2025) itu dipicu laporan gangguan ketenteraman lingkungan yang kemudian mengungkap dugaan pelanggaran serius, termasuk peredaran gelap narkoba.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak dan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin melakukan pengecekan langsung ke lantai tiga bangunan De Tonga untuk memastikan aktivitas operasional di lokasi. 

Pengecekan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat yang selama ini mengeluhkan aktivitas hiburan malam di kawasan permukiman.

Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa izin operasional De Tonga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Ia menyebut, keluhan warga terkait kebisingan, aktivitas hingga larut malam, serta dugaan pelanggaran norma sosial menjadi dasar kuat dilakukannya penindakan.

"Izin operasional De Tonga tidak sesuai dengan ketentuan. Keluhan warga terkait kebisingan, aktivitas larut malam, dan dugaan pelanggaran norma menjadi dasar penindakan," tegas Kapolrestabes dalam keterangannya.

Warga sekitar telah lama mengeluhkan dampak negatif kehadiran De Tonga. Keluhan utama terkait kebisingan musik yang hingar-bingar hingga larut malam, mengganggu ketenangan permukiman.

"Hingar-bingar musiknya sering mengganggu ketenangan dan ketenteraman warga pada malam hari," ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Lokasi De Tonga yang berdampingan dengan rumah ibadah juga dinilai tidak pantas dan mencederai kenyamanan lingkungan. 

Selain itu, masyarakat melaporkan dugaan aktivitas tak pantas di dalamnya, seperti penampilan "sexy dancer" yang mengarah pada praktik prostitusi.

Keluhan warga membuka jalan bagi penyelidikan lebih mendalam. Kapolrestabes mengungkapkan, selain pelanggaran administratif dan gangguan ketertiban, pihaknya menemukan indikasi kuat keterlibatan manajemen De Tonga dalam peredaran gelap narkoba. Tempat tersebut diduga menjadi lokasi transaksi dan konsumsi narkotika.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut operasi penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama Bea Cukai pada Sabtu (13/12/2025). Dalam operasi itu, tujuh orang diamankan dan disita barang bukti empat butir pil ekstasi.

Polrestabes Medan telah merekomendasikan pencabutan izin operasional De Tonga kepada Pemko Medan. 

Hingga saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih menjalani pemeriksaan.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved