Berita Medan

Laporan Mahasiswa yang Dianiaya Polisi saat Demo Mandek, LBH Medan-KontraS Sentil Polda

Lembaga Bantuan Hukum Medan dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) yang mendampingi kasus penganiayaan

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
IST
PENGANIAYAAN - DS, seorang mahasiswa yang sempat viral dianiaya petugas kepolisian hingga pingsan saat membuat laporan ke Polda Sumut. /Istimewa. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Laporan DS, seorang mahasiswa yang sempat viral dianiaya petugas kepolisian hingga pingsan saat melihat demo di depan kantor DPRD Sumut pada Agustus silam, hingga kini belum diproses oleh Polda Sumut.

Lembaga Bantuan Hukum Medan dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) yang mendampingi kasus penganiayaan itu pun menilai, Polda Sumut sengaja menutup nutupin masalah itu. 

"DS mahasiswa Korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan anggota Kepolisian pada saat pengamanan massa aksi 26 Agustus 2025 hingga kini belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuatnya," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (17/12/2025). 

Irvan mengurai, DS saat itu sadang melihat demo penolakan kenaikan tunjangan DPR di kantor DPRD Sumut. 

Namun saat terjadi saling kejar antara polisi dan aksi massa, DS kemudian menjadi korban kekerasan. 

Irvan mengatakan, DS ditendang pada bagian kepala hingga sempat pingsan oleh personel kepolisian. Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan ke Polda dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/1437/VIII/2025/ SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 30 Agustus 2025.

"Tidak hanya melaporkan secara pidana DS juga membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut atas adanya ketidakprofesionalan, proporsional, dan prosedural yang dialami oleh DS pada saat pengamanan aksi di DPRD Sumut," ujar Irvan. 

Namun ironisnya sudah lebih kurang 4 bulan sejak dibuatnya Laporan Polisi tersebut di Polda Sumut  sampai saat ini belum kepastian hukum terhadap laporan DS.

"Bahwa berlarut-larutnya penanganan perkara ini di Kepolisian merupakan bentuk pengabaian kewajiban negara dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum, perlindungan hukum, dan proses penegakan hukum yang efektif," lanjut Irvan. 

Menyikapi  empat bulan tidak ada kepastian hukum, LBH Medan dan Kontras Sumut mendesak Kapolda Sumut, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut untuk mengusut tuntas terkait laporan DS agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

"Secara hukum kekerasan yang dialami DS bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR dan Kode Etik Kepolisian sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Kepolisian," kata Irvan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Tags
LBH Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved