Breaking News

Berita Medan

Pansus KTR Naikkan Denda Perokok Rp200 Ribu dan Rp5 Juta ke Pengelola Kantor di Medan

Bagi perorangan yang kedapatan merokok di area KTR akan dikenakan denda sebesar Rp200 ribu

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Panitia Khusus Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Perubahan Perda KTR) Kota Medan menggelar rapat pembahasan di DPRD Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Medan menetapkan besaran sanksi denda bagi pelanggar aturan kawasan tanpa rokok.

Bagi perorangan yang kedapatan merokok di area KTR akan dikenakan denda sebesar Rp200 ribu, sementara bagi pengelola kantor, badan, atau instansi tempat pelanggaran terjadi, dikenakan denda hingga Rp5 juta.

Penetapan ini disepakati dalam rapat lanjutan Pansus Ranperda KTR yang dipimpin Ketua Pansus Dr Lily MBA di Ruang Banmus, DPRD Medan

"Denda ini ditetapkan berdasarkan acuan Perda KTR tahun 2014. Saat itu, denda untuk pelanggar hanya Rp50 ribu. Kini sudah 11 tahun berlalu, tentu perlu penyesuaian," ujar Lily usai memimpin rapat, Selasa (21/10/2025) 

Menurutnya, keputusan menaikkan denda menjadi Rp200 ribu untuk individu dan Rp5 juta untuk pengelola merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta rapat pembahasan Ranperda tersebut.

"Ini bukan semata soal hukuman, tapi soal kesadaran bersama. Kawasan tanpa rokok harus benar-benar dijaga, karena menyangkut kesehatan masyarakat luas," tegasnya.

Selain membahas sanksi, rapat juga meninjau kembali sejumlah pasal dalam Ranperda guna memastikan tidak ada ketentuan yang tumpang tindih atau perlu direvisi.

“Sekarang pembahasan sudah memasuki tahap finalisasi. Harapan kami, dalam empat bulan pembahasan ini bisa rampung. Sudah tiga bulan berjalan sejak Agustus lalu, jadi kalau bisa November sudah selesai,” tambah anggota Komisi II DPRD Medan itu.

Rapat lanjutan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Pansus Tia Ayu Anggraini, anggota Pansus Henry Jhon Hutagalung, Binsar Simarmata, Sri Rezeki, dan Muslim Harahap. 

Turut hadir pula perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan dr Pocut Fatimah Fitri, Bapenda, Bagian Hukum Pemko Medan, Satpol PP, dan sejumlah undangan lainnya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved