Medan Terkini
MA Kuatkan Vonis 13 Tahun Penjara Tukang Becak yang Bunuh Rekannya karena Kerap Diejek di Medan
Mahkamah Agung menyatakan Manar Simbolon, seorang tukang becak bersalah melakukan tindakan pembunuhan terhadap rekannya.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahkamah Agung menyatakan Manar Simbolon, seorang tukang becak bersalah melakukan tindakan pembunuhan terhadap rekannya, Berlin Sihombing.
Hakim menguatkan keputusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Putusan tingkat kasasi itu sekaligus menolak tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Amar putusan kasasi, menolak permohonan kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Medan,” ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi Prim Haryadi dalam putusannya seperti yang dilihat tribun-medan, Senin (13/10/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Pada putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan juga menguatkan vonis Pengadilan Negeri Medan sebelumnya.
Ada pun peristiwa pembunuhan ini terjadi di Jalan Sisingamangaraja Simpang Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Jumat (18/10/2024).
Semua bermula dari rasa sakit hati Manar yang kerap diejek oleh Berlin karena jarang mendapatkan penumpang.
Tak terima dengan ejekan tersebut, Manar mendatangi Berlin untuk menanyakan alasannya.
Namun, Berlin justru menantang Manar hingga membuatnya emosi. Dalam kondisi marah, Manar kemudian menusuk dada Berlin menggunakan pisau, hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Usai kejadian, Manar melarikan diri, namun tak lama kemudian polisi berhasil menangkapnya bersama barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Polisi Aktif Gebuki Pengendara di depan Mapolda Sumut Alami Gangguan Kejiwaan Sejak 24 Tahun Lalu |
|
|---|
| Pria yang Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kejaksaan Kirim Surat Pemanggilan Kedua kepada Kadishub Medan yang Dirawat di Rumah Sakit |
|
|---|
| Penyebab Bripda G Alami Gangguan Jiwa hingga Gebuki Pengendara di Dekat Polda Sumut |
|
|---|
| Yayasan Gerakan Peduli Sungai Gelar Edukasi Kebencanaan di SMPN 13 Medan, Ratusan Siswa Antusias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Medan-memvonis-13-tahun-penjara-Manar-Simbolon.jpg)