Medan Terkini

Edarkan 31 Kilogram Ganja, Pria Asal Aceh Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Habibi Akbar (24) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dengan ancaman hukuman mati karena edarkan narkoba.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
KASUS NARKOTIKA: Habibi Akbar (24) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dengan ancaman hukuman mati karena tindakannya menjadi pengedar 31,5 kilogram ganja, Selasa (23/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Habibi Akbar (24) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dengan ancaman hukuman mati karena tindakannya menjadi pengedar 31,5 kilogram ganja

Pria asal Aceh itu didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,.

Jaksa Penuntut Umum Sofyan Agung Maulana saat membacakan dakwaan di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9/2025). 

Dalam surat dakwaan disebutkan, kasus ini berawal pada 12 Mei 2025, ketika terdakwa memesan 32 kilogram ganja dari seorang bernama Darman, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp18,5 juta.

"Ganja tersebut diantar ke rumah kos terdakwa di Jalan Halat, Gang Sukmawati, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Sofyan.

Setelah menerima ganja, terdakwa menyimpannya untuk diedarkan kembali. Pada 26 Mei 2025, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengintaian setelah mendapat informasi tentang aktivitas peredaran narkotika tersebut.

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 11 bungkus ganja dibalut lakban coklat, empat bungkus dalam plastik bening, serta tiga plastik kresek berisi ganja yang disimpan dalam goni," kata Sofyan.

Total ganja yang disita memiliki berat bersih 31,5 kilogram. Sebagian barang bukti dimusnahkan, sementara 178 gram disisakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Berdasarkan hasil analisis laboratorium Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan, barang bukti yang disita dipastikan merupakan narkotika golongan I jenis ganja.

"Terdakwa mengaku barang bukti itu akan diedarkan kepada seseorang bernama Ganda," tambah Sofyan.

Setelah pembacaan surat dakwaan, Hakim Ketua Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi, namun terdakwa memilih tidak mengajukannya.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (30/9), dengan agenda pemeriksaan para saksi dari penuntut umum," kata Hakim Zufida Hanum.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved