Breaking News

Medan Terkini

Dua Pemborong Tersangka Korupsi Jalan bersama Eks Kadis PUPR Topan Ginting Disidang

Sidang perdana korupsi jalan yang menyeret orang dekat Bobby Nasution yakni mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting mulai disidangkan. 

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SIDANG KORUPSI JALAN: Dua terdakwa yang menjalani sidang pembacaan dakwaan adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9/2025). /Istimewa. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sidang perdana korupsi jalan yang menyeret orang dekat Bobby Nasution yakni mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting mulai disidangkan. 

Dalam sidang perdana pada Rabu lalu, dua terdakwa yang menjalani sidang pembacaan dakwaan adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi.

Keduanya merupakan ayah dan anak yang dikenal sebagai pengusaha konstruksi di Tapanuli Selatan. 

Perkara keduanya teregistrasi di Pengadilan Medan dengan Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan seperti yang dilihat tribun-medan, Jumat (19/9/2025). 

"Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dan agenda berikutnya untuk pembuktian pada tanggal 24 September 2025." kata humas Pengadilan Medan Soniady. 

Diketahui dalam kasus ini kedua terdakwa dinyatakan mendapatkan proyek pengerjaan jalan yang nilainya mencapai lebih dari Rp 231 miliar. 

Dari hasil proyek tersebut, keduanya memberi suap sebagai fee atau gratifikasi.

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi  mendakwa Akhirun Piliang  dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.

Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak. Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

Dalam uraian dakwaannya, Jaksa KPK mengatakan, janji dan uang commitment fee juga diberikan kepada Stanley Tuapattiraja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut sebesar Rp 300 juta,kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga sebesar Rp 1.675.000.000, dan kepada Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan sebesar Rp 250 juta.

Adapun Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 pada Satker PJN Wilayah I Medan mendapat commitment fee Rp Rp535 juta dan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang lain yakni Heliyanto sebesar Rp1.194.000.000.

Pemberian uang dan janji commitment fee, ujar Jaksa KPK diberikan dengan maksud agar para pejabat itu mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Grup mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Sumut atas petunjuk Topan Ginting.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved