Berita Medan

Kejatisu Panggil 2 Staf Usut Dugaan Pemerasan Anggota DPRD Medan ke Pengusaha

Dua orang yang dihadirkan diantara merupakan staf di DPRD Medan. Hal itu dibenarkan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
KASI PENKUM: Kasi Pemkum Kejaksaan Tinggi Sumut M Husairi saat diwawancarai perihal pemanggilan empat anggota DPRD Medan, Selasa (19/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait adanya dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha yang dilakukan oleh empat orang anggota Komisi III DPRD Medan.

Dua orang yang dihadirkan diantara merupakan staf di DPRD Medan. Hal itu dibenarkan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi. 

Husairi menjelaskan jika pada hari ini penyidik Kejatisu akan melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi yang merupakan staf sekretariat DPRD Medan.

"Iya ada pihak lain yang sudah dimintai keterangan kemarin. Dua orang saksi yang merupakan staf sekretariat DPRD Medan," Minggu (7/9/2025). 

Ada pun undangan memintai keterangan dijadwalkan pada Rabu 3 September lalu.

Kata Husairi pemanggilan terhadap sejumlah orang termasuk empat anggota DPRD Medan lantaran adanya laporan beberapa pengusaha atas kasus pemerasan. 

"Sampai saat ini masih terus dilakukan permintaan klarifikasi termasuk saksi korban dan pihak yang dilaporkan," tambah Husairi. 

Sebelumnya Kejatisu telah memanggil empat anggota DPRD Medan atas dugaan kasus pemerasan. 

Ada pun pemanggilan ditujukan kepada anggota DPRD Medan seperti, David Ronny Sinaga dari PDIP, Golfirend Lubis, Eko Aprianta dan Salomo TH Pardede. Mereka merupakan anggota DPRD dari Komisi III

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025. 

Husairi menyebutkan, surat permintaan pemanggilan telah disampaikan kepada ketua DPRD Medan

Selain meminta keterangan, tim penyidik juga akan meminta sejumlah dokumen yang diperlukan. 

"Bahwa tim Pidsus Sumut tengah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan ketua Komisi III DPRD Medan dan anggota DPRD Medan terhadap pengusaha mikro di kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," ujarnya. 

"Jadi kamis dan jumat dilakukan permintaan pemanggilan dan juga ada dokumen dokumen yang yang diminta tim penyelidik," tambah Husairi. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turut meminta keterangan Sekretaris Dewan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM serta Kepala Satpol PP kota Medan. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved