Berita Medan

Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Divonis 1 Tahun 4 Bulan Kasus Korupsi

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama dua bulan . 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI- Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus saat mengikuti sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus korupsi mantan Kepala Dinas Kominfo Sumut Dr Ilyas S Sitorus. 

Ada pun kasus korupsi yang menjerat Ilyas turut serta menyalah gunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri terkait Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Tahun Anggaran (TA) 2021 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. 

Hakim menilai Ilyas S Sitorus diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

"Menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan terhadap terdakwa Ilyas Sitorus," kata Majelis hakim diketuai Sulhanuddin, Kamis (4/9/2025). 

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama dua bulan . 

Akibat perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama rekanan, Muslim Syah Margola selaku Direksi CV Rizky Anugrah Karya (RAK) sekaligus Direktur PT Literasia Edutekno Digital (LED), mengakibatkan kerugian keuangan negara total senilai Rp1.882.629.000.

Ilyas juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta. 

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, beritikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara serta berterus terang dalam persidangan," kata hakim. 

Sebelumnya, JPU pada Kejari Batubara  menuntut terdakwa agar dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Mendengar vonis hakim, Ilyas menyampaikan akan pikir pikir apakah mengajukan banding atau tidak. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved