Medan Terkini
Tak Ada Hal yang Meringankan, Jaksa Tuntut Mati Tiga Kurir 151 Kg Ganja di Medan
Jaksa Penuntut Umum menimbang tidak ada hal yang meringankan bagi tiga terdakwa kepemilikan ganja 151 kilogram asal Aceh.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum menimbang tidak ada hal yang meringankan bagi tiga terdakwa kepemilikan ganja 151 kilogram asal Aceh.
Ketiganya adalah Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi, yang masing-masing dituntut hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/9/2025).
Jaksa menilai ketiganya telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," ucap JPU Sofyan Agung Maulana.
Adapun dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menilai, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
"Keadaan yang meringankan tidak ada," ujar Sofyan.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada pekan depan, tepatnya Rabu (10/8/2025).
Untuk diketahui, kasus narkoba ini, para terdakwa ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah satu ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (12/2/2024) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN menyita barang bukti ganja 151 kg dari para terdakwa. Setelah itu, para terdakwa dibawa ke Kantor BNN untuk diproses lebih lanjut.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
| Didakwa Terima Uang Rp 50 Juta terkait Korupsi Jalan, Topan Ginting Terancam 20 Tahun |
|
|---|
| Tanggapan Edy Rahmayadi setelah Didoakan Ketua PDIP Sumut Jadi Gubernur di 2029 |
|
|---|
| Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Dikabarkan Ditangkap, Begini Tanggapan Kapolrestabes Medan |
|
|---|
| Kronologi Pembunuhan Mahasiswa UMA di Medan, Pelaku Sempat Kabur dan Kembali Lagi ke Rumah Korban |
|
|---|
| Sebelum Dibunuh, Mahasiswa UMA Medan dan Pelaku Sempat Isap Ganja Bareng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-saat-membacakan-tuntutan-terhadap.jpg)