Sumut Terkini
Kejati Sumut Sita Uang Pengganti Rp 105 Miliar dan 2 Juta Dolar Kasus Korupsi Adelin Lis
Kejati Sumut melakukan eksekusi terhadap uang pengganti atas kasus korupsi kehutanan dengan terpidana Adelin Lis.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan eksekusi terhadap uang pengganti atas kasus korupsi kehutanan dengan terpidana Adelin Lis.
Ada pun uang pengganti yang disita Kejatisu sebesar Rp105.857.244.282,4 dan uang dalam mata uang asing sebesar 2.938.556,4 dalam bentuk dollar Amerika.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengatakan, eksekusi yang pengganti berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.
"Bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Agung terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Harli, Rabu (3/9/2025).
Adelin pun telah dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 milliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Selain itu dia diwajibkan membayarkan kerugian negara atas tindakannya sebesar Rp 119 milliar dan 2 juta dollar Amerika.
"Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjut Harli.
Harli mengatakan, Adelin melalui keluarga sempat menyerahkan sejumlah bidang tanah dan rumah untuk dilelang guna membayarkan kerugian negara.
Namun aset tersebut belum laku, sehingga Adelin melalui keluarga kemudian menyerahkan uang pengganti seperti dalam putusan pengadilan.
"Bahwa sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kejaksaan Republik Indonesia," kata Harli.
Adelin Lis yang sempat divonis bebas tahun 2007 sebelum akhirnya dihukum 10 tahun penjara pada oleh PN Medan setelah Jaksa melakukan Kasasi.
Adelin Lis dinyatakan bersalah melakukan penebangan kayu di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT). Padahal lokasi penebangan itu masih dalam areal izin milik HPH/IUPHHK PT KeangNam.
Usai divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 2008 Adelin sempat kabur ke Singapura sebelum akhirnya ditangkap pada 2018.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
| PT Medan Diskon Vonis Oknum Polisi Simalungun dan Pengusaha Terlibat Pembunuhan |
|
|---|
| 3 Anak di Langkat Hilang 5 Tahun Tak Pernah Ditemukan, Orang Tua Korban Cari Keadilan di Polda Sumut |
|
|---|
| BPK Sumut Lakukan Supervisi atas Audit Kinerja Efektivitas Penanggulangan TBC bagi Pemkab Humbahas |
|
|---|
| Masinton Ungkap Hanya 2 Perusahaan Sawit Setujui Plasma, Membandel Siap-siap Izin Dicabut |
|
|---|
| Polres Labuhanbatu Selatan Gelar Apel Operasi Zebra Toba 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejati-Sumut-Eksekusi-Uang-Pengganti-Korupsi-Kehutanan_.jpg)