Langkat Terkini

Keluarga Open Donasi agar Jasad WNI Asal Langkat yang Meninggal di Kamboja Bisa Pulang ke Tanah Air

Belum juga mendapat kejelasan dari Pemerintah Indonesia, keluarga Almarhum Argo Prasetyo WNI asal Kabupaten Langkat.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
OPEN DONASI: Open Donasi dari keluarga untuk memulangkan jasad Argo Prasetyo warga Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang meninggal dunia di Kamboja, Sabtu (25/10/2025). 

Lanjut Rajanami, artinya kepergian Argo ke Kamboja, memang tidak melalui sebagaimana mestinya pekerja migran yang berangkat kerja ke luar negeri. 

"Tapi kita tetap berupaya, agar jenazah bisa kita kembalikan ke tanah air. Tadi saya juga sudah berkomunikasi dengan Kepala BP3MI di Kota Medan, bagaimana upayanya agar jenazah bisa kita kembalikan ke Langkat," kata Rajanami. 

"Kita sudah mengunjungi keluarga almarhum, dan keluarga kita minta buat laporan secara resmi. Dan akan kita buat surat ke KBRI di Phnom Penh Kamboja. Dan bagaimana prosesnya, kita tunggu sama-sama," sambungnya. 

Menurut Rajanami, jika sudah di luar negeri, peristiwa ini sudah domainnya kedutaan besar. 

Tetapi gitu pun, Pemerintah Kabupaten Langkat, sesuai perintah Bupati Langkat, Syah Afandin, jenazah Argo akan tetap diupayakan dibawa pulang ke tanah air. 

"Pemulangan jenazah ini memang memerlukan biaya, dan ini kendala kita sebenarnya. Dan kita terus terang di Pemerintah Kabupaten Langkat anggaran untuk pemulangan ini kan gak ada," kata Rajanami. 

"Jadi nanti kita koordinasi dengan BP3MI, dan melalui BP3MI nanti kita akan berkoordinasi dengan KBRI bagaimana cara penanggulangan biaya pemulangan jenazah. Kita berharap bahwa, kementrian luar negeri melalui KBRI nanti bisa dahulu menalangi bagaimana. Setelah itu baru kita sama sama memikirkannya," tambahnya. 

Kadisnaker Langjat ini pun berharap untuk warga Kabupaten Langkat yang memang kepingin bekerja di luar negeri, agar mengikuti ketentuan yang ada.

Termasuk perusahaan penerima kerja harus jelas di mana dan negara mana, serta mengikuti prosedur yang ada. 

"Prosedurnya, silahkan datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat, di situ sudah diatur bagaimana prosedurnya, dan yang pasti sudah ada perusahaan yang bertanggungjawab di luar. Kalau ada hal-hal seperti yang dialami Argo, kita tinggal minta pertanggungjawaban dari perusahaan," tutup Rajanami.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved