Berita Internasional

Cemburu Berujung Maut, Pria Aniaya Kekasihnya hingga Tewas lalu Sembunyikan Jasad selama 17 Hari

Seorang pria tega menganiaya kekasihnya yang masih berusia 19 tahun hingga meninggal dunia.

Tayang:
SANOOK
ANIAYA KEKASIH - Pria aniaya kekasihnya hingga tewas karena termakan api cemburu. Tidak hanya itu, pelaku juga menyembunyikan jasad korban di dalam kamar dan tetap tinggal bersama tubuh tak bernyawa tersebut selama 17 hari dengan cara menyamarkan bau menggunakan arang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria tega menganiaya kekasihnya yang masih berusia 19 tahun hingga meninggal dunia.

Tidak hanya itu, pelaku juga menyembunyikan jasad korban di dalam kamar dan tetap tinggal bersama tubuh tak bernyawa tersebut selama 17 hari dengan cara menyamarkan bau menggunakan arang.

Dikutip dari Mstar.com, Selasa (5/5/2026), kasus ini terungkap setelah warga sekitar mencium bau busuk yang menyengat dari salah satu unit kamar di gedung 52.

Bau tersebut menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak berwenang.

Ayah korban, Sayan (56), mengaku menerima informasi dari tetangga mengenai bau menyengat yang berasal dari kamar milik Thanathun (34), yang merupakan kekasih putrinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Kepolisian Khan Na Yao segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Saat petugas tiba, pelaku diketahui membuka pintu kamar tanpa perlawanan. Di dalam kamar, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Selain itu, ditemukan pula jasad seorang perempuan bernama Irene atau Yie (19) dalam kondisi mengenaskan. Korban ditemukan dalam keadaan tanpa busana, tubuhnya telah membengkak dan terdapat sejumlah luka memar di beberapa bagian.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan ibu kandung pelaku yang dikurung di dalam ruangan lain di unit yang sama.

Perempuan tersebut tidak diperbolehkan keluar selama kejadian berlangsung. Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyatakan telah menganiaya korban hingga meninggal dunia. Motif tindakan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh rasa cemburu yang dipicu oleh kondisi pelaku yang berada dalam pengaruh narkoba, sehingga mengalami halusinasi.

Setelah korban meninggal, pelaku tidak melarikan diri. Sebaliknya, ia tetap tinggal di dalam kamar bersama jasad korban. Untuk mengurangi bau tidak sedap yang timbul akibat pembusukan, pelaku menggunakan arang masak yang dioleskan ke seluruh tubuh korban.

Selama 17 hari, pelaku menjalani aktivitas sehari-hari seperti makan dan tidur di dalam kamar yang sama dengan jasad tersebut.

Keberadaan jasad baru terungkap setelah kondisinya membusuk parah dan menimbulkan bau yang tidak dapat lagi disamarkan, sehingga tercium oleh warga sekitar.

Ayah korban mengungkapkan kesedihan mendalam atas kejadian yang menimpa putrinya. Ia menyebut bahwa dirinya telah berulang kali memperingatkan korban agar menjauhi pelaku, yang dikenal memiliki sifat temperamental dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Menurut pengakuannya, selama kurang dari satu tahun menjalin hubungan, korban beberapa kali mengalami kekerasan fisik.

Insiden paling serius terjadi pada bulan Agustus, ketika korban dipukul menggunakan batang besi di sebuah lapangan takraw dan diseret sejauh lebih dari 50 meter. Kejadian tersebut sempat dilaporkan ke pihak kepolisian, namun pelaku kemudian meminta maaf dan korban memutuskan untuk kembali menjalin hubungan.

Sejak pertengahan Oktober, ayah korban mengaku kesulitan menghubungi putrinya. Ia mengira korban sedang berada di tempat temannya, hingga akhirnya menerima kabar duka terkait kematian anaknya.

Saat ini, penyidik dari Kepolisian Khan Na Yao telah menetapkan Thanathun sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan dengan sengaja. Pihak kepolisian juga berencana membawa tersangka ke Pengadilan Min Buri untuk proses penahanan lebih lanjut.

Keluarga korban menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal agar tidak mengulangi perbuatannya serta mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

(cr31/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved