Sumut Terkini
Oknum Kabid di Binjai Dilaporkan karena Penggelapan Mobil, Begini Kronologinya
Oknum Kepala Bidang (Kabid) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai kembali berulah.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Oknum Kepala Bidang (Kabid) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai kembali berulah.
Kini oknum kabid berinisial AZH nekat menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Sigra warga grey metalic BK 1963 PX milik warga Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, bernama Tio Filo.
Menurut keterangan Tio, kejadian ini bermula ketika Tio meminjamkan mobilnya kepada oknum kabid berinisial AZH pada tanggal 21 September 2025 lalu.
Mobil tersebut rencananya akan dikembalikan pada tanggal 6 Oktober 2025. Namun, hingga saat ini, mobil itu belum juga dikembalikan.
"Setiap kali saya tanya, jawabannya selalu membingungkan. Saya merasa sangat dirugikan," ujar Tio, Jumat (31/10/2025).
Lanjut Tio, ia juga mengungkapkan bahwa sempat mendapatkan informasi jika anak dari AZH , yang berinisial AKH diduga turut berperan dalam kasus penggelapan tersebut.
"Saya menduga anak terlapor juga terlibat. Ini harus diusut tuntas," kata Tio.
Selain itu, Tio juga menyoroti keberadaan AZH yang merupakan pegawai disalahsatu dinas di Kota Binjai.
Tio pun telah mendatangi kantor atau dinas tempat AZH bekerja. Namun staf di sana menyatakan bahwa AZH sudah tidak masuk kerja selama satu bulan terakhir.
"Ini aneh. Kenapa yang bersangkutan tidak masuk kerja? Apakah ini ada hubungannya dengan kasus ini," kata Tio.
Atas kejadian tersebut, Tio sudah secara resmi melaporkan AZH ke Polres Binjai dengan nomor laporan LP/B/522/X/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 28 Oktober 2025.
"Saya berharap Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, dan Bapak Kapolres Binjai dapat memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Saya ingin AZH ditangkap secepatnya," ujar Tio.
Sementara Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian mengatakan, laporan telah ditindaklanjuti.
"Sedang dalam proses penyelidikan," kata Hizkia.
Dikabarkan sebelumnya, Oknum Kepala Bidang (Kabid) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai berinisial AZH diduga melarikan uang untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kejadian itu bermula pada tahun 2023 lalu.
Di mana korban diketahui bernama Edy, hendak membangun rumah dikawasan Batang Kuis, Deliserdang.
Singkat ceritanya AZH mengaku dapat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut AZH, ia mengenal dan dekat dengan pejabat di Kabupaten Deliserdang.
Pejabat itu pun ketemu dengan AZH. Nah di sana, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Binjai ini mengaku bisa mengurus PBG dalam waktu tiga minggu.
| Inovasi KATA BAIK Bawa Pemko Binjai Raih Juara 1 pada North Sumatera Innovation Day 2025 |
|
|---|
| Polisi yang Gebuki Pengendara di Depan Polda Sumut Ternyata Alami Gangguan Kejiwaan |
|
|---|
| Kata BKD DPRD Sumut Terkait Megawati Zebua Resmi Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Tim Gabungan Kodim 0205/TK Tangkap Dua Terduga Pemain Sabu, Sembilan Paket Jadi Bukti |
|
|---|
| Pemkab Humbahas Bahas Usulan Jalan Batu Gaja-Batas Pakpak Bharat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENGGELAPAN-Foto-kolase-oknum-kabid-dan-mobil.jpg)