Internasional

Pemerintah Bakal Terapkan 13 Jam Kerja, Rakyat Yunani Demo, Transportasi Publik Lumpuh

Seorang pejabat di Kementerian Tenaga Kerja Yunani mengatakan, aturan tersebut diperkirakan akan disahkan pada Oktober.

DragonImages
Ilustrasi - Rencana pemerintah Yunani menerapkan 13 jam kerja. 

TRIBUN-MEDAN.com - Rencana pemerintah Yunani menerapkan 13 jam kerja mendapat protes dari rakyatnya, sehingga aksi mogok dan demonstrasi itupun membuat transportasi publik di Yunani lumpuh. 

Mulai dari Kereta, feri, hingga taksi di Yunani berhenti beroperasi, sebagaimana dilansir Reuters, Rabu (1/10/2025).

Aksi ini diselenggarakan oleh serikat pekerja sektor swasta dan publik terbesar di Yunani

Mereka menolak rencana pemerintah menerapkan aturan jam kerja jingga 13 jam per hari.  

Baca juga: MK Diminta Coret Tunjangan Pensiun DPR, Puan Maharani: Aturannya Ini kan Menyeluruh

Seorang pejabat di Kementerian Tenaga Kerja Yunani mengatakan, aturan tersebut diperkirakan akan disahkan pada Oktober.

Serikat pekerja menilai kebijakan itu akan menambah tekanan bagi para pekerja di Yunani yang baru saja bangkit dari krisis utang 2009–2018.  

Krisis yang sempat melanda Yunani berdampak pada pemotongan gaji dan uang pensiun, serta membuat angka pengangguran melonjak.  

Baca juga: JAM TAYANG AS Roma Vs Lille di Liga Eropa Malam Ini, Calvin Verdonk Diprediksi Starter

Meski ekonomi Yunani mulai pulih dan standar hidup membaik setelah serangkaian kenaikan upah, daya beli masyarakat masih tertinggal dari negara-negara Eropa lain akibat tingginya biaya perumahan dan bahan makanan. 

"Kami menolak hari kerja 13 jam. Waktu kerja bukan komoditas. Itu adalah hidup kami," demikian pernyataan serikat pekerja GSEE yang mewakili sekitar 2,5 juta pekerja di sektor swasta.

Para pekerja dijadwalkan berkumpul di pusat kota Athena pada Kamis (2/10/2024). 

Baca juga: Amerika Serikat Resmi Shutdown, Apa Arti dan Dampaknya Bagi Indonesia?

Alasan pemerintah

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Yunani beralasan aturan tersebut dapat mengakomodsi orang-orang yang memiliki pekerjaan sampingan untuk penghasilan tambahan.  

Dengan adanya RUU tersebut, pekerja tidak perlu mengambil pekerjaan sampingan dan bisa bekerja di tempat yang sama dengan jam kerja yang lebih panjang.

Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis mengatakan, banyak anak muda saat ini memiliki dua pekerjaan dan ingin bekerja lebih banyak untuk mendapatkan penghasilan lebih. 

"Kami menjamin kebebasan memilih bagi pemberi kerja dan karyawan. Mengapa itu antisosial?" Tutur Mitsotakis awal bulan ini, sebagaimana dilansir AFP.

Menteri Tenaga Kerja Yunani Niki Kerameus menekankan bahwa langkah tersebut luar biasa dan tidak akan digeneralisasikan. 

"Ini adalah ketentuan berlaku hingga 37 hari per tahun hanya dengan persetujuan karyawan dan dengan kenaikan gaji sebesar 40 persen," ujarnya kepada Mega TV pekan ini.

(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved