Berita Internasional

Suami Gugat Cerai Istri setelah Tahu Sakit Kanker, Tuntut agar Seluruh Mas Kawin Segera Dikembalikan

Kasus perceraian kontroversial di Tiongkok memicu perdebatan publik setelah seorang pria menggugat cerai istrinya yang baru saja terdiagnosis kanker.

SHUTTERSTOCK
ISTRI DICERAIKAN: Ilustrasi perceraian. Suami tega ceraikan istrinya usai divonis menderita kanker hati, bahkan meminta seluruh mas kawin dan hadiah pertunangan dikembalikan, Kamis (25/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus perceraian kontroversial di Tiongkok memicu perdebatan publik setelah seorang pria menggugat cerai istrinya yang baru saja terdiagnosis kanker hati.

Tidak hanya itu, sang pria juga menuntut agar seluruh mas kawin dan hadiah pertunangan dikembalikan kepadanya.

Namun, pengadilan akhirnya menolak gugatan tersebut karena menilai sang suami gagal menjalankan kewajiban dalam rumah tangga.

Dikutip dari Sanook.com Kamis (25/9/2025), kasus ini terjadi di Provinsi Jiangxi, Tiongkok. Pasangan suami istri tersebut berkenalan melalui perjodohan pada Juli tahun lalu.

Hubungan mereka berlangsung singkat, hanya sekitar tiga bulan, sebelum akhirnya memutuskan untuk bertunangan dan segera melangsungkan pernikahan.

Sebelum pernikahan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan pranikah dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Namun, kebahagiaan rumah tangga mereka tak bertahan lama. Tidak lama setelah pernikahan, sang istri mendapati adanya tumor di tubuhnya.

Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa ia menderita kanker hati, sebuah kondisi serius yang membutuhkan penanganan medis intensif. Kondisi ini membuat hubungan pasangan tersebut terguncang hebat. Akhirnya, keduanya resmi bercerai.

Yang mengejutkan, usai perceraian, sang pria menuntut agar mantan istrinya mengembalikan seluruh mas kawin dan hadiah pertunangan yang sebelumnya telah diberikan.

Namun, permintaan itu ditolak tegas oleh pihak mantan istri. Merasa dirugikan, sang pria kemudian membawa perkara ini ke ranah hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Jiangxi.

Dalam persidangan, hakim menilai bahwa sepanjang proses pengobatan sang istri, pihak suami tidak pernah memberikan dukungan nyata.

Ia tidak menanggung biaya perawatan medis, tidak merawat istrinya, serta tidak menjalankan tanggung jawab sebagai seorang suami.

Atas dasar itu, pengadilan menolak gugatan sang pria yang meminta pengembalian mas kawin, dengan menyatakan bahwa tindakannya tidak sesuai dengan norma perkawinan dan tanggung jawab rumah tangga.

Putusan ini sontak menuai perhatian luas di media sosial Tiongkok. Banyak warganet yang mengecam tindakan sang suami dan menyebutnya tidak berperikemanusiaan.

Mereka menilai pria tersebut hanya ingin mengambil keuntungan dari pernikahan tanpa bersedia menghadapi kesulitan yang datang bersama.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved