Berita Internasional

Istri Bongkar Perselingkuhan Suami dan Sahabatnya, Pasang Spanduk Berisi Sindiran di Pagar Apartemen

Aksi tersebut sontak menjadi viral di media sosial setelah foto-foto spanduk tersebar luas dan mengundang perdebatan di kalangan warganet.

SANOOK.COM
PERSELINGKUHAN - Istri pasang spanduk berisi sindiran kepada sahabatnya yang sudah lima tahun selingkuh dengan suami , Minggu (31/8/2025). 

Media lokal melaporkan bahwa pihak perusahaan telah mengonfirmasi memiliki karyawan dengan nama tersebut dan sedang melakukan penyelidikan internal.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran tuduhan yang telah menjadi konsumsi publik dan berpotensi mencoreng nama baik perusahaan.

Meski spanduk akhirnya dicopot dari pagar kondominium maupun dari mobil-mobil di sekitar lokasi, kontroversi tidak berhenti begitu saja.

Publik terus memperbincangkan kasus ini, terutama terkait legalitas dari tindakan mempermalukan seseorang di ruang publik.

Pengacara Zhao Liangshan dari firma hukum Shaanxi Hengda menjelaskan bahwa tindakan sang istri bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Menurutnya, menyebut nama orang secara langsung di spanduk dapat dianggap melanggar hak privasi, martabat, serta nama baik yang dilindungi hukum.

Selain itu, Zhao juga menegaskan bahwa jika tindakan tersebut menimbulkan kerumunan atau mengganggu ketertiban umum, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan ketertiban masyarakat.

Sanksinya bisa berupa denda hingga penahanan, apalagi jika dilakukan berulang. Ia mengingatkan bahwa meskipun pengkhianatan dalam rumah tangga menyakitkan, langkah yang lebih tepat adalah menempuh jalur hukum resmi dibandingkan aksi emosional yang bisa berbalik merugikan diri sendiri.

Kasus ini mengingatkan masyarakat pada insiden serupa pada tahun 2023, ketika seorang pria ditahan selama sepuluh hari setelah memasang spanduk mempermalukan mantan pacarnya.

Hal itu membuktikan bahwa aksi mempermalukan di ruang publik, meskipun tampak sebagai bentuk pelampiasan amarah, tetap memiliki risiko hukum yang besar.

 

(cr31/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved