Overstay 234 hari, Imigrasi Medan Deportasi WN Amerika Penyalahgunaan ITAS
Overstay 234 hari, Imigrasi Medan Deportasi WN Amerika Penyalahgunaan ITAS
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 4 Desember 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan resmi mendeportasi WN Amerika Serikat berinisial DG, yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 234 hari. Pemulangan dilakukan pada Rabu, 3 Desember 2025 melalui Bandara Internasional Kualanamu.
DG merupakan eks WNI yang datang ke Kantor Imigrasi Medan bersama istrinya dengan tujuan
mengubah izin tinggalnya dari ITAS menjadi ITAP. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap izin
tinggal yang digunakan, yang bersangkutan diketahui telah melakukan overstay.
Pendeportasian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang
diterbitkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Medan, yang menetapkan DG untuk dipulangkan sekaligus
dikenai penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil setelah petugas
menemukan pelanggaran keimigrasian oleh yang bersangkutan berupa masuk ke Indonesia
menggunakan Izin Tinggal Terbatas Elektronik (ITAS) yang berlaku hingga 21 Maret 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah melampaui masa izin tinggal selama
234 hari dari yang seharusnya. Selama berada di Indonesia, DG diketahui tinggal di Kawasan Medan
Marelan. Temuan tersebut menguatkan dasar bagi Imigrasi Medan untuk menerbitkan Keputusan
Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian sekaligus penangkalan terhadap
yang bersangkutan.
DG diterbangkan menggunakan penerbangan OD 325 pukul 18.00 WIB menuju Kuala Lumpur dan ia
melanjutkan penerbangan OD 820 ke Seoul pukul 22.00 waktu setempat, sebelum diteruskan ke Los
Angeles dengan penerbangan YP 101 pada 4 Desember 2025.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani, menegaskan
bahwa pendeportasian ini merupakan bagian dari tugas Imigrasi dalam menjaga keamanan dan
ketertiban publik, khususnya melalui fungsi pengawasan orang asing. “Penegakan hukum keimigrasian
harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. Tindakan deportasi bukan hanya
langkah administratif, tetapi juga upaya memastikan ketaatan terhadap aturan di wilayah Indonesia,”
ungkapnya.
Ia juga menambahkan, “Imigrasi Medan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh stakeholder,
termasuk otoritas bandara dan pihak maskapai, untuk memastikan proses deportasi berjalan aman
dan tertib,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar warga asing yang telah dikenai tindakan administratif oleh Imigrasi Medan
sepanjang tahun 2025. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan
aktivitas orang asing akan terus ditingkatkan, baik melalui patroli lapangan, pemeriksaan dokumen,
maupun sinergi dengan instansi lain sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan.
Imigrasi Medan berkomitmen untuk menjaga integritas, keamanan wilayah, serta memberikan
kepastian hukum bagi setiap orang asing yang berada di Indonesia.(*)
| Soft Launching Immigration Lounge di Deli Park Mall, Terobosan Layanan Imigrasi Medan untuk Publik |
|
|---|
| Imigrasi Medan Tangkap Eks Kepala Bank Aek Nabara Tersangka Penggelapan Rp28 Miliar di Kualanamu |
|
|---|
| Ramadan Berbagi, Menteri Imipas Salurkan 2.000 Paket Bansos untuk Pemuda Merga Silima Sumut |
|
|---|
| Ramadan Berbagi, Menteri Imigrasi Salurkan 2.000 Paket Bansos untuk Bilal Mayit & Nazir Masjid |
|
|---|
| Program Ramadan Berbagi: Imigrasi salurkan 1.500 paket bansos bersama Majelis Taklim Halimah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/OIPP.jpg)