Overstay 234 hari, Imigrasi Medan Deportasi WN Amerika Penyalahgunaan ITAS

Overstay 234 hari, Imigrasi Medan Deportasi WN Amerika Penyalahgunaan ITAS

Editor: Aisyah Sumardi
TRIBUN MEDAN
Overstay 234 hari, Imigrasi Medan Deportasi WN Amerika Penyalahgunaan ITAS 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 4 Desember 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan resmi mendeportasi WN  Amerika Serikat berinisial DG, yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay  selama 234 hari. Pemulangan dilakukan pada Rabu, 3 Desember 2025 melalui Bandara Internasional  Kualanamu. 


DG merupakan eks WNI yang datang ke Kantor Imigrasi Medan bersama istrinya dengan tujuan 
mengubah izin tinggalnya dari ITAS menjadi ITAP. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap izin 
tinggal yang digunakan, yang bersangkutan diketahui telah melakukan overstay.


Pendeportasian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang 
diterbitkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Medan, yang menetapkan DG untuk dipulangkan sekaligus 
dikenai penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil setelah petugas 
menemukan pelanggaran keimigrasian oleh yang bersangkutan berupa masuk ke Indonesia 
menggunakan Izin Tinggal Terbatas Elektronik (ITAS) yang berlaku hingga 21 Maret 2025.


Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah melampaui masa izin tinggal selama 
234 hari dari yang seharusnya. Selama berada di Indonesia, DG diketahui tinggal di Kawasan Medan 
Marelan. Temuan tersebut menguatkan dasar bagi Imigrasi Medan untuk menerbitkan Keputusan 
Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian sekaligus penangkalan terhadap 
yang bersangkutan. 


DG diterbangkan menggunakan penerbangan OD 325 pukul 18.00 WIB menuju Kuala Lumpur dan ia 
melanjutkan penerbangan OD 820 ke Seoul pukul 22.00 waktu setempat, sebelum diteruskan ke Los 
Angeles dengan penerbangan YP 101 pada 4 Desember 2025.


Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani, menegaskan 
bahwa pendeportasian ini merupakan bagian dari tugas Imigrasi dalam menjaga keamanan dan 
ketertiban publik, khususnya melalui fungsi pengawasan orang asing. “Penegakan hukum keimigrasian 
harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. Tindakan deportasi bukan hanya 
langkah administratif, tetapi juga upaya memastikan ketaatan terhadap aturan di wilayah Indonesia,” 
ungkapnya.


Ia juga menambahkan, “Imigrasi Medan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh stakeholder, 
termasuk otoritas bandara dan pihak maskapai, untuk memastikan proses deportasi berjalan aman 
dan tertib,” tambahnya. 


Kasus ini menambah daftar warga asing yang telah dikenai tindakan administratif oleh Imigrasi Medan 
sepanjang tahun 2025. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan 
aktivitas orang asing akan terus ditingkatkan, baik melalui patroli lapangan, pemeriksaan dokumen, 
maupun sinergi dengan instansi lain sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan 
Pemasyarakatan. 


Imigrasi Medan berkomitmen untuk menjaga integritas, keamanan wilayah, serta memberikan 
kepastian hukum bagi setiap orang asing yang berada di Indonesia.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved