Imigrasi Medan: Kebiasaan Kurang Hati-Hati Menyebabkan Pemohon Paspor Rugi!
Imigrasi Medan: Kebiasaan Kurang Hati-Hati Menyebabkan Pemohon Paspor Rugi!
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Desember 2025 - Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan setiap hari dipadati pemohon, baik yang baru pertama kali membuat paspor maupun yang melakukan penggantian. Namun, masih sering ditemukan masyarakat yang salah memilih jenis layanan dengan langsung mengajukan paspor baru, padahalsebelumnya mereka sudah pernah memiliki paspor.
Pada dasarnya, setiap warga negara hanya boleh memiliki satu paspor yang tercatat aktif dalam sistem keimigrasian. Jika paspor sebelumnya sudah habis masa berlaku, halaman penuh, atau hilang, maka proses yang diajukan seharusnya adalah penggantian paspor, bukan pengajuan paspor baru.
Melihat masih seringnya terjadi kekeliruan yang berdampak pada pengaduan masyarakat yang masuk, Kantor Imigrasi Medan kembali mengimbau masyarakat untuk tidak mengajukan paspor baru ketika sudah pernah memiliki paspor sebelumnya. Sistem akan otomatis mendeteksi riwayat kepemilikan paspor. Jika pemohon tetap mengajukan paspor baru, permohonan tersebut akan langsung dibatalkan oleh sistem dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Selain merugikan secara biaya, kesalahan ini juga membuat proses menjadi lebih panjang karena pemohon harus mengulang tahapan sesuai ketentuan yang benar. Dengan memahami alur yang tepat, masyarakat dapat menghemat waktu sekaligus memperlancar proses pelayanan paspor.
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Ketut Satria Widasmara, menegaskan bahwa seluruh data pemohon terdeteksi melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), “Setiap pemohon akan terdeteksi melalui sistem biometrik. Kalau pernah punya paspor, meskipun sudah lama, datanya tetap ada. Jadi tidak bisa mengajukan paspor baru”, ujarnya.
Sebagai solusi bagi pemohon yang paspornya sudah habis masa berlaku, halaman penuh, atau hilang namun lupa dan terlanjur mengajukan permohonan paspor baru, KantorImigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menegaskan bahwa pemohon wajib mengikuti prosedur penggantian paspor yang sesuai.
Bagi pemohon yang kehilangan paspor, langkah pertama adalah meminta salinan paspor lama di Bidang Tekinfokomkim pada Kantor Imigrasi, atau ULP penerbit paspor. Dengan salinan tersebut, pemohon kemudian dapat membuat Surat Keterangan Kehilangan di Kepolisian. Setelah selesai, pemohon kembali ke Ruang Pelayanan BAP Paspor di Bidang Inteldakim untuk menjalani pemeriksaan, dengan membawa dokumen asli dan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir atau Ijazah, Surat Kehilangan, serta salinan paspor lama. Petugas akan memberikan arahan lanjutan sesuai hasil pemeriksaan.
Sementara itu, pemohon yang paspornya telah habis masa berlaku cukup mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dengan memilih opsi “sudah pernah memiliki paspor”. Dengan mengikuti alur yang benar sejak awal, pemohon dapat terhindar dari pembatalan otomatis oleh sistem dan risiko kerugian biaya. Langkah ini sejalan dengan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan pelayanan keimigrasian yang tertib dan berbasis digital. Melalui sistem yang terintegrasi dan deteksi biometrik yang semakin akurat, Imigrasi Medan mendorong masyarakat untuk lebih cermat sejak awal dalam memilih jenis layanan, sehingga proses menjadi lebih efisien, kesalahan
dapat diminimalkan, dan pelayanan publik semakin transparan serta pasti.
Oleh karena itu, diharapkan agar masyarakat lebih teliti serta mengingat kembali riwayat kepemilikan paspor sebelum mengajukan permohonan, agar terhindar dari pembatalan sistem, biaya yang hangus, serta proses ulang yang memakan waktu. Dengan saling bekerja sama antara pemohon dan petugas, pelayanan paspor yang cepat, tertib, dan nyaman dapat terus terwujud.(*)
Imigrasi Medan
PengurusanPaspor
TipsAmanPaspor
PentingnyaKehatiHatian
WaspadaPenipuan
LayananImigrasi
EdukasiPublik
InformasiImigrasi
| Hati-Hati Penipuan! Kenali Akun Resmi JESTHAM Agar Tidak Jadi Korban |
|
|---|
| Lebih Praktis di Ujung Jari: Fitur Baru M-Paspor Permudah Akses Data Paspor Lama |
|
|---|
| Ribuan Jemaah Haji Sumatera Utara Mulai Diberangkatkan, Imigrasi Medan Optimalkan Pelayanan |
|
|---|
| Menanamkan Kesadaran Sejak Dini: Imigrasi Medan Edukasi Pelajar tentang Paspor dan Bahaya TPPO |
|
|---|
| Soft Launching Immigration Lounge di Deli Park Mall, Terobosan Layanan Imigrasi Medan untuk Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JLIULIU.jpg)