Imigrasi Medan Ingatkan, Begini Aturan Paspor untuk Anak Angkat
Imigrasi Medan Ingatkan, Begini Aturan Paspor untuk Anak Angkat, Paspor adalah dokumen resmi negara yang wajib dimiliki oleh setiap orang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Paspor adalah dokumen resmi negara yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang hendak bepergian ke luar negeri. Kewajiban ini juga berlaku bagi anak, termasuk anak angkat atau hasil adopsi. Namun, apakah prosedur permohonan paspor untuk anak hasil adopsi sama dengan anak kandung? Apa saja dokumen yang perlu disiapkan? Tentunya anak angkat yang dimaksud adalah anak angkat yang belum dewasa (dibawah 17 tahun).
Sebelum mengurus paspor, orang tua angkat perlu memahami bahwa adopsi harus dilakukan secara sah melalui penetapan pengadilan. Masih banyak kasus di lapangan di mana adopsi dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara orang tua kandung dan orang tua angkat tanpa kekuatan hukum. Praktik semacam ini berpotensi menghambat proses permohonan
paspor, karena secara administrasi negara hanya mengakui hubungan hukum yang ditetapkan oleh pengadilan.
Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengurus penetapan pengadilan mengenai status adopsi. Putusan tersebut kemudian dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil) setempat agar dicatatkan dalam akta kelahiran anak. Dengan demikian, akan ada catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran yang menyatakan
status adopsi.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 menjelaskan seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah “anak”, meskipun nama ayah dan ibu kandung tetap tercantum dalam kolom
identitas orang tua pada Kartu Keluarga.
Setelah proses hukum adopsi sah dan dicatatkan di Dukcapil, barulah orang tua angkat dapat mengajukan permohonan paspor. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP orang tua angkat;
- Kartu Keluarga orang tua angkat (anak sudah dicantumkan dalam Kartu Keluarga);
- Akta kelahiran anak yang sudah memiliki catatan pinggir adopsi dari Disdukcapil;
- Penetapan pengadilan tentang adopsi;
- Paspor lama (untuk penggantian paspor);
- Paspor orang tua angkat;
- Surat pernyataan tidak punya paspor dan surat pernyataan orang tua.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan baru-baru ini menerima permohonan paspor untuk anak laki-laki berusia 7 tahun yang diadopsi oleh pasangan asal Medan. Dalam prosesnya, permohonan sempat tertunda karena akta kelahiran anak belum diperbarui sesuai putusan pengadilan. Petugas kemudian menyarankan agar orang tua angkat memperbarui data di Dukcapil. Setelahnya paspor berhasil diterbitkan tanpa hambatan. “Peristiwa seperti ini cukup sering kami temui. Banyak orang tua angkat yang membutuhkan edukasi mengenai dokumen
adopsi harus sinkron dengan catatan sipil. Jika seluruh dokumen sudah lengkap, proses penerbitan paspor berjalan lancar,” jelas Uray Avian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
TPI Medan.
Penerbitan paspor bagi anak hasil adopsi merupakan bagian dari program 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin penguatan pelayanan publik berbasis digital dan menghindari adanya TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak anak. Dengan legalitas adopsi yang sah, anak angkat memiliki hak yang sama dengan anak kandung dalam memperoleh paspor serta kesempatan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri bersama orang tua angkatnya.
Melalui prosedur ini, negara hadir untuk memastikan kepastian hukum, memberikan rasa aman, serta melindungi anak-anak hasil adopsi dari potensi penyalahgunaan identitas
maupun tindak pidana perdagangan orang.(*)
| Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja di Tempat Pemeriksaan sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola |
|
|---|
| Padangsidimpuan akan Punya Kantor Imigrasi, Wawako: Memudahkan Masyarakat Urus Paspor |
|
|---|
| Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ke-1: Medan Siap Rayakan Pengabdian |
|
|---|
| Imigrasi Medan Perkuat Wajib Lapor Tamu Asing bagi Penginapan Lewat APOA untuk Tekan Risiko Regional |
|
|---|
| Salah Ketik Nama di M-Paspor? Jangan Panik, Ini Solusinya dari Imigrasi Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Imigrasi-Medan-Ingatkan-Begini-Aturan-Paspor-untuk-Anak-Angkat.jpg)