Bayi Tewas di Deli Serdang

Tragedi Tewasnya Bayi 3 Minggu, LPA Deli Serdang Sebut Kegagalan Sistem Perlindungan Keluarga

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Deli Serdang, Junaidi Malik, menilai tragedi memilukan ini sebagai bentuk nyata kegagalan sistem perlindungan anak.

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KASUS BAYI TEWAS - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, Junaidi Malik. LPA akan terus mengawal kasus kematian bayi berusia 3 minggu di Deli Serdang yang diduga pelakunya adalah orangtuanya sendiri. (Foto : IST) 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Peristiwa meninggalnya bayi berusia tiga minggu di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga menjadi korban kekerasan orang tua kandung, menuai keprihatinan mendalam dari berbagai pihak.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, Junaidi Malik, menilai tragedi memilukan ini sebagai bentuk nyata kegagalan sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi garda terdepan.

“Ini kejahatan luar biasa yang menunjukkan bahwa perlindungan anak belum berjalan optimal. Bayi yang seharusnya dilindungi justru diduga menjadi korban kekerasan di rumahnya sendiri,” ujar Junaidi kepada Tribun Medan, Sabtu (2/5/2026).

Junaidi menegaskan bahwa keluarga yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak justru berubah menjadi tempat yang membahayakan dalam kasus ini.

Menurutnya, pendekatan perlindungan anak saat ini tidak bisa lagi bersifat parsial, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh atau holistik dengan melibatkan semua elemen mulai dari keluarga, masyarakat, hingga negara.

“Perlindungan anak tidak cukup hanya dengan regulasi. Harus ada edukasi pengasuhan yang berkelanjutan, penguatan kesehatan mental orang tua, serta sistem deteksi dini berbasis masyarakat agar potensi kekerasan bisa dicegah sebelum terjadi,” kata Junaidi memberikan saran.

Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi, LPA Minta Pemerintah Desa Perkuat Pengawasan Terpadu

LPA Deli Serdang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Jika nantinya terbukti terdapat unsur kekerasan, Junaidi meminta agar pelaku diproses hukum secara tegas tanpa ada ruang kompromi sedikit pun.

“Penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera. Tidak boleh ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, apalagi terhadap bayi yang sama sekali tidak berdaya,” tegas Junaidi.

Lebih jauh, ia mendorong peran aktif dari pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader posyandu, hingga satuan pendidikan dalam melakukan pengawasan terhadap keluarga yang berisiko.

Ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi alarm keras agar perlindungan anak tidak hanya berhenti pada slogan, melainkan diwujudkan dalam sistem yang responsif di masyarakat.

“Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Negara, pemerintah daerah, dan masyarakat harus tumbuh bersama secara nyata,” tuturnya menambahkan.

Sebagai langkah konkret, LPA Deli Serdang menyatakan siap mengawal seluruh proses hukum serta memperkuat program edukasi dan advokasi perlindungan anak di tingkat lokal.

Tragedi ini menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak atas kehidupan yang aman dan bermartabat, karena kegagalan melindungi satu anak berarti kehilangan masa depan.

KORBAN PENGANIAYAAN - Jenazah korban saat berada di Puskesmas Batang Kuis yang diduga jadi korban penganiayaan orang tua, Kamis (30/4/2026). Kasus ini sedang ditangani unit PPA Polresta Deli Serdang.
KORBAN PENGANIAYAAN - Jenazah korban saat berada di Puskesmas Batang Kuis yang diduga jadi korban penganiayaan orang tua, Kamis (30/4/2026). Kasus ini sedang ditangani unit PPA Polresta Deli Serdang. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Kronologis Terbongkarnya Kematian Bayi Perempuan di Deli Serdang yang Diduga Dianiaya Orangtua

Kejadian sadis dimana seorang bayi perempuan yang belum lama dilahirkan tewas di tangan orangtuanya terjadi di Desa Batang Kuis Pekan Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Kamis (30/4/2026).

Kasus ini pun membuat gempar banyak warga. Diketahui kalau korban baru lahir di tanggal 7 April lalu. 

Karena kasus ini kedua orangtua korban yakni Eko Saputra (26) dan Riana (20) langsung diamankan polisi.

Informasi yang dihimpun, selama ini keluarga kecil ini tinggal mengontrak rumah di GG.Datuk Ar-Rasyid Dusun III Desa Batang Kuis Pekan.

Peristiwa kematian korban terjadi, Kamis (30/4/2026) sekiranya pukul 12.00 WIB. 

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kedua orang tua korban yang mendatangi rumah saksi bernama Sari Rika sambil menangis.

Saat itu ibu korban berkata kalau anaknya tidak bergerak lagi.

Oleh tetangganya mereka pun disarankan untuk membawa bayi tersebut ke Puskesmas Batang Kuis. 

Sesampainya di Puskesmas dokter jaga menyatakan bahwasanya bayi tersebut sudah meninggal dunia.

Kemudian bayi pun dibawa pulang ke rumah orangtuanya untuk dimandikan dan dikafani. 

Karena air di rumah orang tua bayi tersebut tidak bagus, korban sempat dibawa ke Masjid Al Abror untuk dimandikan dan dikafani.

Namun pada saat bersamaan, pihak Puskesmas menghubungi Polsek Batang Kuis dan menyatakan bahwasanya anak yang meninggal dunia tersebut diduga menjadi korban kekerasan atau penganiayaan.

Tidak berlama-lama kemudian pihak Polsek sekira pukul 14.00 langsung mendatangi Masjid Al Abror memberitahukan bahwasanya bayi tersebut jangan dikebumikan dulu karena akan ada kedatangan pihak Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) untuk mengidentifikasi terduga korban hingga tempat kejadian perkara (TKP). 

Sekitar pukul 15.30 jenazah bayi dan orang tuanya dibawa kembali ke  Puskesmas Batang Kuis.

Setelah itu pihak Inafis Polresta Deli Serdang memeriksa korban dan hasil keterangan Inafis menyatakan bahwasanya betul ada bekas kekerasan di dekat lubang hidung dan mengalami luka memar.

Bagian di punggung juga mengalami lebam ditandai warna kebiru-biruan diduga bekas cubitan.

Pada pukul 16.00 WIB korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk proses autopsi. 

"Kedua orangtuanya sudah kita amankan. Mereka hanya ngontrak di sini dan alamat KTP-nya Pekan Baru. Kasusnya sudah kita serahkan ke PPA," ujar Kanit Polsek Batang Kuis, IPDA Tabiul Hidayat Jumat (1/5/2026).

(dra/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved