Kasek Baru Dievaluasi Ketat selama Enam Bulan, Bupati Deliserdang Lantik 402 Kepala Sekolah

Pada pelantikan sebelumnya, telah dilantik 58 kepala sekolah, dan masih ada sekitar 50 kepala sekolah lainnya yang masa tugasnya akan segera berakhir

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
DILANTIK : Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan melantik tujuh Pengawas dan 402 Kepala Satuan Pendidikan (kepala sekolah) di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam, Senin (9/2/2026). Pelantikan yang dilaksanakan merupakan bagian dari upaya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Deli Serdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan melantik sebanyak 402 kepala sekolah dan 7 pengawas, Senin (9/2/2026). Pelantikan digelar di Gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya, Lubukpakam.

Informasi yang dihimpun, dari pelantikan ini diketahui ada sebanyak 31 orang dilantik sebagai kepala sekolah baru, sementara lebih dari 300 kepala sekolah lainnya merupakan hasil rotasi jabatan. Selain itu ada sebanyak 31 kepala sekolah yang juga diberhentikan Bupati karena karena berbagai pelanggaran.

Saat memberikan arahan, Bupati yang sering disapa Dokter Aci ini menyampaikan pelantikan yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Deliserdang yang dinilai masih memiliki banyak persoalan mendasar. 

Pelantikan ini merupakan yang kedua kalinya. Pada pelantikan sebelumnya, telah dilantik 58 kepala sekolah, dan masih ada sekitar 50 kepala sekolah lainnya yang masa tugasnya akan segera berakhir. Namun, karena sistem pendidikan yang belum tertata dengan baik, pelantikan dilakukan secara bertahap.

"Kepala sekolah yang saya berhentikan adalah yang setiap tahun menunda pengembalian pajak dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kepala sekolah yang bermasalah dalam kegiatan revitalisasi tahun 2025, serta kepala sekolah yang memiliki konflik dengan murid, orangtua, dan lingkungan," ucap Dokter Aci. 

Baca juga: Motif Kepala Sekolah Diduga Aniaya Guru Agama Sitti Halimah, Tunjangan Rp45 Juta Ditahan

Aci bilang ketidakpuasannya terhadap kondisi pendidikan saat ini. Ia bahkan menyatakan idealnya terdapat 200 kepala sekolah baru, namun karena kondisi yang ada, rotasi besar-besaran harus dilakukan. Ia memberikan ultimatum kepada seluruh kepala sekolah yang dilantik. Dengan tegas dibilang ia akan melakukan evaluasi ketat selama enam bulan ke depan.

"Enam bulan dari hari ini, jika tidak ada perbaikan di sekolah Anda bukan rotasi yang akan saya lakukan tapi pemberhentian. Kepala sekolah itu adalah guru yang diberi tugas tambahan, bukan jabatan struktural. Kewenangan mutlak ada di kepala daerah," katanya.

Hal lain yang disampaikan, sejumlah indikator yang akan menjadi perhatian, antara lain kebersihan sekolah dan toilet, kedisiplinan siswa, kemampuan akademik siswa sesuai jenjang, pemenuhan jam mengajar guru hingga pengelolaan dana BOS yang bersih dan transparan. Ditegaskan, ia tidak akan mentolerir praktik pungutan liar (pungli) mau pun dugaan suap dalam pengangkatan kepala sekolah. 

"Di era saya dan Wakil Bupati, tidak ada bayaran untuk menjadi kepala sekolah. Jika ada pejabat atau oknum yang meminta uang, laporkan. Akan saya berhentikan saat itu juga," kata Aci. 

Pada pelantikan itu banyak hal lain yang disampaikan dan menjadi tugas para kepala sekolah ke depannya. Disebut, sebagai kepala sekolah harus menegakkan disiplin dan membangun karakter siswa. Sebab, kecerdasan tanpa disiplin dan etika tidak akan membawa manfaat.

"Saya mau anak-anak Deliserdang menjadi anak yang beretika dan disiplin. Pintar saja tidak cukup. Jangan sampai lulus SD belum bisa baca atau lulus SMP tidak bisa hitung matematika sederhana," ucap Bupati mewanti-wanti.

Bupati juga menginstruksikan agar seluruh sekolah memasang spanduk besar di depan gerbang yang menyatakan, pendidikan di sekolah tersebut gratis dan tidak memungut biaya apa pun.

Dalam hal manajerial, kepala sekolah semestinya bersikap tegas terhadap guru, baik aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mau pun tenaga honorer. Guru yang tidak disiplin dan tidak layak mengajar diminta untuk diberi penilaian kinerja yang objektif hingga pemutusan kontrak bila diperlukan.

"Negara ini tidak bisa dibangun oleh orang-orang yang hanya mau menikmati uang negara tapi tidak mau bekerja untuk rakyat. Kalau Anda membiarkan itu terjadi, Anda saya anggap bersubahat," tegas Bupati.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved