Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah

Tak ada yang boleh merusak citra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk bertransformasi menjadi daerah

Editor: Aisyah Sumardi
TRIBUN MEDAN
Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah 

TRIBUN-MEDAN.com, DELI SERDANG  - Tak ada yang boleh merusak citra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk bertransformasi menjadi daerah yang lingkungannya bersih dan sehat, terutama dari persoalan sampah.

Apalagi, kebersihan merupakan salah satu fokus utama Pemkab Deli Serdang di bawah pemerintahan Bupati, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, dan tertuang dalam salah satu misi dari empat misi besar pembangunan Deli Serdang, yakni Sehat Lingkungannya.

UKYUKUI
Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah

Salah satu upaya yang terus dilakukan untuk mewujudkan misi Sehat Lingkungannya itu, Pemkab Deli Serdang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemerintah kecamatan, langsung turun tangan untuk penertiban tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal, dan melakukan pengawasan ketat terhadap pembuangan-pembuangan sampah liar.

"Kami siap mendukung penuh pemerintah kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang dalam menindak pelaku pembuangan sampah liar. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai ketentuan. Kami mengajak warga untuk tertib dan bekerja sama demi menjaga kebersihan lingkungan," tegas Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki SSos MAP, Rabu (3/12/2025).

MKUIYKUI
Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah

Terpisah, Camat Percut Sei Tuan, A Fitrian Syukri SSTP MSi menjelaskan, pihaknya bersama personel Satpol PP telah menertibkan pembuangan sampah liar menggunakan becak motor (Betor) yang dilakukan masyarakat, salah satunya di Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan, pada 24 November 2025 lalu.

Betor tersebut diduga mengangkut sampah dari rumah-rumah warga untuk dibuang sembarangan di lahan terbuka.

 

Praktik tersebut sudah meresahkan masyarakat karena menyebabkan bau tidak sedap, mencemari lingkungan, serta memicu risiko penyakit.

Tindakan seperti itu tidak boleh berlanjut karena bertentangan dengan aturan kebersihan dan sangat merugikan warga.

"Kami bertindak cepat karena laporan masyarakat sudah sangat jelas. Pembuangan sampah secara liar harus dihentikan. Ini merusak lingkungan dan tidak bisa lagi ditoleransi," tegas Camat.

 

Kepada masyarakat diimbau agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan.

"Jika warga tidak tahu harus membuang sampah kemana, silakan jumpai Kepala Desa. Nanti akan didata untuk menjadi Wajib Retribusi Sampah (WRS), sehingga sampah dapat diangkut secara teratur. Dengan begitu, lingkungan kita menjadi lebih tertib dan lebih sehat," ujar Camat.

 

Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, lanjut Camat, sangat penting. Sistem pengangkutan sampah yang resmi telah disiapkan desa dan kecamatan agar kebersihan wilayah tetap terjaga.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved