Deli Serdang Terkini

Bupati Deli Serdang Kembali Pecat Kades di Wilayahnya, Ini Penyebabnya

Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan kembali memecat Kepala Desa di wilayahnya.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PECAT KADES: Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo ketika mengikuti proses pelantikan sebagai Kepala dan Wakil Kepala Daerah beberapa waktu lalu. Saat ini sudah 2 orang Kades yang dipecat selama kepemimpinannya. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan kembali memecat Kepala Desa di wilayahnya.

Setelah memecat Kades Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak, M Yusuf Batubara sekarang satu orang lagi kena pecat.

Belakangan yang terakhir dipecat adalah Kepala Desa Pantai Labu Baru Kecamatan Pantai Labu, Muhammad Azmi SE (35).

Yang bersangkutan dipecat karena tidak pernah masuk kantor hampir 2 bulan dan tidak diketahui keberadaannya. 

Informasi yang dihimpun proses pemecatan terhadap Muhammad Azmi berjalan karena juga ada usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kemudian berproses sampai ke tingkat Kabupaten.

Ada dugaan yang bersangkutan menghilang karena kabur dan takut mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan korupsi APBDes tahun 2024 dengan potensi kerugian negara 500 juta.

Untuk tahun APBDes 2025 Inspektorat jugga saat ini tengah mendalami dan melakukan pemeriksaan. 

"Iya benar sudah diberhentikan. Per tanggal 4 September kemarin. Untuk saat ini Sekdes (Sekretaris Desa) yang jabat PLt Kades di sana. Alhamdulillah di desa juga kondusif nggak ada masalah," ujar Camat Pantai Labu, Turmuji, Rabu (10/9/2025). 

Turmuji mengaku karena juga baru menjabat di Pantai Labu karena itu dia belum pernah jumpa dengan yang bersangkutan.

Dari informasi yang ia terima sudah 2 bulan yang bersangkutan tidak diketahui keberadaanya termasuk pengakuan keluarga.

Yang bersangkutan juga tidak pernah hadir memenuhi panggilan dari Inspektorat. 

"Keluar SK pemberhentian baru aku tahu, Dinas PMD yang kirim dan sudah diantar ke desa. Dalam proses pemberhentian ada usulan dari BPD juga. Alasannya pemberhentian ya karena dia tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan. Permasalahan ketika diperiksa Inspektorat dia pun nggak pernah hadir," kata Turmuji. 

Turmuji menuturkan bahwa Muhammad Azmi baru beberapa tahun menjadi Kepala Desa.

Ia terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved