Breaking News

Berita Viral

Viral di Medsos Anggaran Khusus untuk Bupati Deli Serdang Capai Rp 100 Miliar, Pemkab Angkat Bicara

Pemkab Deli Serdang buka suara atas viral pemberitaan yang menyebut anggaran khusus Bupati Deli Serdang capai 100 M.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BUPATI DELI SERDANG: Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan ketika memberikan kata sambutan di salah satu acara di aula Kantor Bupati beberapa waktu lalu. Pemkab Deli Serdang angkat bicara terkait kehebohan pemberitaan anggaran khusus 200 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang buka suara atas kehebohan munculnya pemberitaan salah satu media online yang menyebut anggaran khusus Bupati Deli Serdang capai 100 Miliar. Pemberitaan ini viral di media sosial sejak, Selasa (2/10/2025). 

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Dheny H Ginting mengaku informasi tersebut tidak benar.

Disebut sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada APBD Deli Serdang tahun 2025, total belanja pegawai di 10 Bagian pada Setdakab beserta operasional hanya sekitar Rp29 miliar.

‎“Anggaran itu terbagi dalam tiga pos utama. Pertama, belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar Rp27 miliar. Kedua, belanja gaji dan tunjangan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) sekitar Rp305 juta. Ketiga, penyediaan dana penunjang operasional KDH dan WKDH sebesar Rp2 miliar, yang digunakan untuk kegiatan pelayanan dan kunjungan masyarakat di 22 kecamatan,” ujar Dheny, Rabu (3/9/2025). 

Dheny mengatakan angka tersebut jauh berbeda dengan apa yang ada diberita. Ditegaskan Pemkab Deli Serdang sepenuhnya melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk efisiensi anggaran. Sementara itu Kabid Perencanaan Daerah Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Hendri Adiwijaya menuturkan bahwa hak keuangan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

‎“Dengan adanya aturan itu, tidak mungkin kepala daerah maupun wakil kepala daerah mengelola anggaran di luar ketentuan," kata Hendri Adiwijaya.

Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar menambahkan untuk yang pertama Pemkab akan memberikan hak jawab untuk lebih dahulu kepada media yang menerbitkan pemberitaan tersebut. Ini dianggap penting agar masyarakat tidak berpikir negative bahwa ada penghambur-hamburan APBD. Ia pun meminta suasana yang sudah kondusif di Kabupaten Deli Serdang sekarang ini tetap berlangsung seterusnya. 

"Kita akan berikan hak jawab dan somasi dulu lah. Ya mekanisme yang ada kita lakukanlah. Jangan sampai masyarakat jadi benci sama Pemerintah ini karena dianggap menghambur-hamburkan anggaran. Kita harapakn masyarakat tidak terpancing karena tidak seperti itu faktanya," terang Muslih. (*).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved