FS Curi Tiga Handphone di Penginapan, Ditangkap Usai Coba Jebol Keamanan iPhone

FS ditangkap Sat Reskrim Polres Karo karena mencuri tiga handphone sekaligus di sebuah penginapan.

TRIBUN MEDAN/HO
PENCURIAN HANDPHONE - Momen personel Polres Karo menangkap FS (42) maling handphone 3 sekaligus dari sebuah penginapan di Karo, Kamis (12/2/2026). Penangkapan bermula Polisi mendapatkan keberadaan handphone jenis iPhone 13 di sebuah toko ponsel, untuk dirusak sistem keamanannya agar bisa digunakan kembali. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria berinisial FS (42) ditangkap polisi dan ditahan. FS ditangkap Sat Reskrim Polres Karo karena mencuri tiga handphone sekaligus di sebuah penginapan yang ada di Penginapan Rumbuk Bersih, Kecamatan Kabanjahe.

Kasat Reskrim Polres Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat bernama Ruslan, pengunjung penginapan.

Dia kehilangan tiga handphone yakni Vivo V50 Lite,  iPhone 13, dan satu unit Poco M3 Pro, ketika sedang diisi daya di atas meja penginapan pada 24 Januari lalu 

Karena kerugian mencapai Rp 12 juta, korban melapor ke Polisi agar pelaku ditangkap, dan handphone kembali. "Korban melihat 3 handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di meja untuk diisi daya sudah hilang,"kata Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, Kamis (12/2).

Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Baca juga: Kurir Sabu 40 Kilogram Divonis Seumur Hidup di PN Medan

Tak lama kemudian, tepatnya pada Senin (9/2). Polisi mengetahui keberadaan handphone korban jenis iPhone 13 di sebuah toko handphone. Lalu polisi datang ke toko handphone, menanyakan siapa yang membawanya ke toko, dan kenapa bisa berada di lokasi.

Penjaga toko menjelaskan kalau handphone iPhone 13 diantar seorang laki-laki untuk dirusak sistem keamanannya, agar bisa digunakan kembali. Selanjutnya polisi meminta pihak toko menunjukkan rekaman kamera Closed Cirkuit Television (CCTV) untuk melihat siapa yang mengantar handphone.

Setelah diketahui ciri-cirinya, Polisi bergerak mencari keberadaannya, dan FS berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Sumber Mufakat. Dari tangan tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa handphone korban. "Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (cr25/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved