Mantan Camat Medan Maimun Judi Online Pakai KKPD Rp 1,2 Miliar, Potensi Penjara Seumur Hidup -

Mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, diduga menyelewengkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
CAMAT DICOPOT - Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja (dilingkari merah) dicopot, terlibat dugaan kasus judi online memakai Kartu Kredit Pemerintah Daerah dengan kerugian Rp 1,2 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, diduga menyelewengkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk judi online dan membayar utang pribadi hingga tembus Rp1,2 miliar.  Perbuatannya tak hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga memicu kemarahan publik.

Pemerhati Kebijakan Publik Farid Wajdi menilai kasus ini sebagai bukti nyata rusaknya integritas pejabat sekaligus bobroknya sistem pengawasan internal Pemko Medan. “Uang rakyat tidak hilang karena salah prosedur, tapi disedot secara sadar lewat fasilitas jabatan. Ini alarm keras bagi birokrasi yang rapuh dan kehilangan arah,” kata Farid, Rabu (28/1).

KKPD digunakan untuk belanja operasional pemerintah, justru berubah fungsi menjadi ATM pribadi. Judi online, cicilan utang, hingga transaksi non-dinas diduga dibiayai dari kartu tersebut. “Istilah penyalahgunaan fasilitas terdengar terlalu sopan. Ini perampokan anggaran dengan jabatan,” tegasnya.

Dikatakan Farid, respons Pemko Medan yang menjatuhkan sanksi non-job selama 12 bulan dinilai jauh dari rasa keadilan. Pasalnya, kerugian negara mencapai miliaran rupiah, namun pelaku hanya dikenai sanksi administratif. Pejabat merugikan negara miliaran hanya dicopot jabatan. Warga biasa? Bisa langsung dipenjara. Di sinilah hukum terlihat timpang,” ujarnya.

Menurut Farid, perlakuan berbeda ini berbahaya karena melemahkan efek jera dan menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap hukum. Lebih mengkhawatirkan, penyalahgunaan KKPD ini diduga berlangsung berbulan-bulan tanpa terdeteksi. Audit dan monitoring internal gagal total sebagai sistem peringatan dini. 

“Jika kerugian baru ketahuan setelah miliaran rupiah raib, maka pengawasan internal praktis mati suri. Inspektorat harus dievaluasi total,” katanya.

Ia bahkan mengingatkan, besar kemungkinan Almuqarrom tidak bermain sendiri, mengingat lemahnya kontrol internal.

Farid yang juga mantan Anggota Komisi Yudisial (2015–2020) menegaskan, secara hukum tindakan Almuqarrom masuk kategori korupsi dan penggelapan dalam jabatan.

Ia menyebut, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 603, Pasal 604, Pasal 522, dan Pasal 58.

Secara khusus, Pasal 604 KUHP Baru mengatur penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman: Pidana penjara seumur hidup, atau Penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun, Ditambah denda hingga Kategori VI. “Tanpa proses pidana, pesan yang muncul sangat berbahaya, kerugian negara bisa dinegosiasikan asal jabatan masih aman,” katanya. 

Baca juga: Pendaftaran Calon Ketua Golkar Sumut, Belum Ada Kader Ambil Formulir

Serahkan ke Penegak Hukum
WALI Kota Medan, Rico Waas membenarkan adanya pencopotan terhadap Almuqarrom Natapradja. “Iya, sesuai dengan prosedur yang dilaksanakan oleh Inspektorat, yang bersangkutan dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan dari jabatannya,” kata Rico Waas melalui sambungan telepon dari Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, terdapat penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang tidak semestinya, sehingga terjadi penyelewengan. “Ada penggunaan KKPD (kartu kredit daerah), sehingga terdapat penyelewengan. Apa yang dilakukannya tidak benar. Hal ini ditemukan melalui audit internal. Karena itu, Inspektorat bergerak untuk membereskan persoalan tersebut, dan dari sanalah kasus ini terungkap,” ujarnya.

Menurut Rico, temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan internal Inspektorat yang berlangsung sejak tahun 2024. “Melalui Inspektorat, sejak tahun 2024, kalau tidak salah,” tambahnya.

Saat ditanya terkait proses hukum terkait pidana judi atau korupsi, Rico menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. 

“Untuk proses hukum tentu diserahkan kepada aparat penegak hukum. Namun, dari sisi disiplin ASN, kami tindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi dan penanggungjawaban yang bersangkutan, karena telah melakukan perbuatan yang kami anggap melanggar aturan serta menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat Pemerintah Kota Medan, khususnya pada jabatan yang bersangkutan,” katanya. (dyk/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved