Mahkamah Agung Kuatkan Vonis 13 Tahun Penjara, Tukang Becak Bunuh Rekanya karena Sering Diejek
Mahkamah Agung menyatakan Manar Simbolon, seorang tukang becak bersalah melakukan tindakan pembunuhan terhadap rekannya.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahkamah Agung menyatakan Manar Simbolon, seorang tukang becak bersalah melakukan tindakan pembunuhan terhadap rekannya, Berlin Sihombing. Hakim menguatkan keputusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Putusan tingkat kasasi itu sekaligus menolak tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Amar putusan kasasi, menolak permohonan kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Medan,” ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi Prim Haryadi dalam putusannya seperti yang dilihat Tribun, Senin (13/10).
Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Pada putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan juga menguatkan vonis Pengadilan Negeri Medan sebelumnya.
Baca juga: Pembakar Rumah Wartawan di Kabupaten Karo Dihukum Penjara Seumur Hidup
Ada pun peristiwa pembunuhan ini terjadi di Jalan Sisingamangaraja Simpang Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Jumat (18/10/2024).
Semua bermula dari rasa sakit hati Manar yang kerap diejek oleh Berlin karena jarang mendapatkan penumpang. Tak terima dengan ejekan tersebut, Manar mendatangi Berlin untuk menanyakan alasannya.
Namun, Berlin justru menantang Manar hingga membuatnya emosi. Dalam kondisi marah, Manar kemudian menusuk dada Berlin menggunakan pisau, hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian. Usai kejadian, Manar melarikan diri, namun tak lama kemudian polisi berhasil menangkapnya bersama barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban. (cr17/Tribun-Medan.com)
| Motif Wanita Muda Tega Habisi Tetangga Sendiri, Korban Dipukul Pakai Balok saat Sujud Sholat Magrib |
|
|---|
| NASIB Pilu Vadel Badjideh, Kini Kasasi ke Mahkamah Agung Usai Hukumannya Diperberat 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| Motif Pembunuhan Guru SMP di Oku Diungkap Kapolres, Pelaku Tetangga Korban Panik |
|
|---|
| Panik Berujung Maut, Ini Pengakuan Iwan Sang Pembunuh Sadis Guru PPPK di Sumatera Selatan |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Medan-memvonis-13-tahun-penjara-Manar-Simbolon.jpg)