Pembakar Kendaraan Polisi di Medan Belawan Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Empat terdakwa pembakaran sepeda motor petugas kepolisian saat penggerebekan di Belawan beberapa waktu lalu.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat terdakwa pembakaran sepeda motor petugas kepolisian saat penggerebekan di Belawan beberapa waktu lalu dihukum 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya.
Keempat terdakwa adalah Ramli Hidayat, Irwandana, Adi Syahputra, dan Ari Syahputra. Keempatnya merupakan warga Medan Belawan.
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan seperti yang dilihat Tribun Medan, Jumat (12/9), keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan kepada keempat terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan, dalam amar putusannya.
Hakim menilai perbuatan terdakwa dianggap menghalangi petugas kepolisian dalam melakukan tugas.
Selain itu, tindakan para terdakwa meresahkan masyarakat, dan mempersulit penegakkan hukum. “Yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” kata hakim.
Baca juga: Dua Motor Hilang dalam Hitungan Menit di Gang Dame Medan Selayang
Vonis Lebih Ringan
UNTUK diketahui, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaan, kasus ini bermula saat petugas polisi dari Polres Pelabuhan Belawan hendak melakukan penggerebekan terhadap terduga bandar narkoba di Jalan Lorong Proyek, Kecamatan Medan Belawan.Wisata Medan
Namun, saat melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar tersebut, para terdakwa malah melempari rumah yang di dalamnya petugas kepolisian. Bahkan, para terdakwa membakar 2 unit sepeda motor kepolisian yang. (cr17/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-bakar-Kewndaraan.jpg)