Berita Advertorial
Marak Aksi Maling Getah dan Narkoba, Komisi A DPRD Sumut Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan PT BSRE
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak untuk membahas maraknya pencurian getah hingga narkoba di wilayah operasional PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE).
Dalam RDP ini, Komisi A mengundng berbagai pihak seperti manajemen PT BSRE, Badan Pertanahan (BPN), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut, dan pihak Institut Law and Justice (ILAJ).
Dalam rapat itu Ketua ILAJ Fawer Sihite mengatakan, adanya beberapa temuan mereka seperti aktivitas maling getah secara terstruktur dan melibatkan pihak luar hingga dari kalangan internal perusahaan.
"Maraknya aksi maling getah ini juga dipicu adanya doktrin kepada masyarakat bahwa HGU PT BSRE yang sudah habis pada tahun 2022 membuat siapa saja berhak untuk mengambil getah. Padahal ini menurut kami merupakan pemahaman yang salah," jelasnya saat RDP berlangsung di DPRD Sumut, Selasa (14/4/2026).
Selain itu, kata Fawer ia menemukan aktivitas maling ini berkaitan dengan tingginya pengunaan narkoba di daerah tersebut. "Mereka dipasok narkoba sampai ketagihan dan narkoba dijadikan untuk memacu para maling untuk terus beraksi," jelasnya.
Dikatakan Fawer, dengan adanya temuan kasus ini, perlu penanganan serius dari pihak DPRD Sumut.
"Adapun beberapa point tuntutan kami diantaranya .endorong perpanjangan HGU PT Bridgestone,mengingat sangat berdampak ke ekonomi masyarakat, DPRD dan pemerintah untuk aktif dalam melakukan perpanjangan pendampingan ke pemerintah pusat, perlindungan tenaga kerja, penertiban aktivitas kerja, memberantas mafia tanah, mafia pencurian getah, hingga narkoba. Dan meminta perusahaan untuk transparansi dalam penggunaan lahan,"jelasnya.
Sementara itu, General Manager PT Bridgestone Hendri Khairani mengucapkan apresiasi atas perhatian masyarakat. Ia pun mengakui, sudah mendapatkan keluhan-keluhan tersebut.
"Kami terus berupaya melakukan langkah pencegahan agar karyawan kami tidak terlibat narkoba. Dan kami akui karyawan kami masih terjebak dengan penyalahgunaan narkotik dan dan meningkatnya pencurian getah," jelasnya.
Namun, sejauh ini lanjutnya pihaknya sudah berupaya untuk pengurusan izin HGU ke pemerintah pusat dan sampai tahap ini masih dalam proses berlangsung.
"Kami bisa mengatakan upaya hukum sebagai komitmen kami pemegang HGU untuk bertanggungjawab dalam mengelola lahan ini. Dan kami sudah bekerja sama dengan kepolisian," jelasnya.
Ditegaskannya, HGU lahan perusahaan sudah berakhir tahun 2022. Namun berdasarkan aturan, pemegang lahan pasca berakhir masih boleh dikelola oleh perusahaan.
"Jadi pemgang hak masih didahulukan pihak yang mengusahai HGU tersebut. Dan masih diiberikan dua tahun untuk memberikan permohonan atau perpanjangan dan itu kami sudah mengajukan dari 2020 sebelum HGU mati," terangnya.
Mendengar hal itu, pimpinan rapat RDP Hendri Dumunter Tampubolon meminta pihak Badan Pertanahan (BPN) untuk memperjelas status hukum kepada PT Brigstone.
"Kemudian kami merekomendasikan Polda dan BNN untuk menangani kejahatan narkoba dan pencurian getah ditangani secara komprehensif dan terakhir sidang ini kita scors untuk meminta BPK mengaudit total berapa kerugian negara dalam hal ini,"jelasnya. (Cr5/tribun-medan.com)
| Halal Bihalal dan Seminar Nasional UNIVA Medan, Dorong Penguatan Karakter Mahasiswa |
|
|---|
| Turnamen Anniversary PXDL di Quantum Sports & Social Club Sukses, Berikut Daftar Juaranya |
|
|---|
| Artotel Group Hadirkan Elais by ARTOTEL di Medan, Tawarkan Konsep Hotel Lifestyle dan Ruang Kreatif |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Sumbagut Siagakan Satgas Ramadan-Idulfitri, Pastikan Distribusi Energi Lancar |
|
|---|
| 250 Pemudik Gratis Diberangkatkan Pegadaian Kanwil I Medan, Warga Antusias Pulang Kampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Marak-Pencurian-getah-dan-Narkoba-Komisi-A-gelar-RDP-dengan-berbagai-pihak-untuk-permasalahan.jpg)