Berita Nasional
Perjalanan Kasus Setya Novanto, Drama 'Bisu' di Persidangan, Benjol Sebesar Bakpao hingga Kini Bebas
Eks terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu mendapatkan bebas bersyarat.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) kini menghirup udara bebas.
Eks terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu mendapatkan bebas bersyarat.
Ia telah resmi keluar dari sel tahanan setelah mendekam selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, per Sabtu, 16 Agustus 2025.
Pembebasan bersyarat politisi Partai Golkar yang biasa disapa Setnov itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto mendapatkan pengurangan masa hukuman setelah beberapa kali mendapat remisi dan hukumannya semakin ringan karena Mahkamah Agung (MA) menyunat vonisnya.
Pembebasan bersyarat adalah hak narapidana untuk dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan sebelum masa pidananya selesai, dengan syarat memenuhi ketentuan tertentu dan tetap berada di bawah pengawasan selama sisa masa hukuman.
Pembebasan bersyarat diatur dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
Pembebasan narapidana merupakan wewenang penuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Pembebasan bersyarat diberikan setelah narapidana menjalani setidaknya dua pertiga masa pidananya, dengan ketentuan minimal 9 bulan.
Selain itu, narapidana juga harus menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan diterima oleh masyarakat.
Narapidana yang dibebaskan bersyarat masih berada di bawah pengawasan pihak berwenang, seperti Bapas (Balai Pemasyarakatan).
Mereka mungkin harus melapor secara berkala, mengikuti program tertentu, atau memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan.
Perjalanan Kasus e-KTP yang Menyeret Setya Novanto ke Penjara
Maret 2017: Nama Setya Novanto disebut terlibat
Kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto bermula dari pengakuan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
| Tunjukkan Ijazah Aslinya, Hakim MK Arsul Sani Sadar Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| AKHIRNYA Hakim MK Arsul Sani Tunjukkan Ijazah Aslinya ke Publik, Bantah Tuduhan Palsu |
|
|---|
| Menteri UMKM Hapus Thrifting, Utamakan Brand Lokal dan Rombak Dagangan Pakaian Bekas Pasar Senen |
|
|---|
| Harta Kekayaan Hakim MK Arsul Sani yang Dituding Gunakan Ijazah Palsu |
|
|---|
| Hakim MK Arsul Sani Diduga Pakai Ijazah Palsu, MKMK Segera Umumkan Hasil Pendalaman ke Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolase-Setnov-bebas.jpg)