Berita Nasional

Perjalanan Kasus Setya Novanto, Drama 'Bisu' di Persidangan, Benjol Sebesar Bakpao hingga Kini Bebas

Eks terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu mendapatkan bebas bersyarat.

KOLASE Tribunnews/KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
BEBAS BERSYARAT: Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) kini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. (KOLASE Tribunnews/KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) kini menghirup udara bebas.

Eks terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu mendapatkan bebas bersyarat.

Ia telah resmi keluar dari sel tahanan setelah mendekam selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, per Sabtu, 16 Agustus 2025.

Pembebasan bersyarat politisi Partai Golkar yang biasa disapa Setnov itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto mendapatkan pengurangan masa hukuman setelah beberapa kali mendapat remisi dan hukumannya semakin ringan karena Mahkamah Agung (MA) menyunat vonisnya.

Pembebasan bersyarat adalah hak narapidana untuk dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan sebelum masa pidananya selesai, dengan syarat memenuhi ketentuan tertentu dan tetap berada di bawah pengawasan selama sisa masa hukuman.

BEBAS BERSYARAT: Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) kini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
BEBAS BERSYARAT: Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) kini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Pembebasan bersyarat diatur dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

Pembebasan narapidana merupakan wewenang penuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Pembebasan bersyarat diberikan setelah narapidana menjalani setidaknya dua pertiga masa pidananya, dengan ketentuan minimal 9 bulan.

Selain itu, narapidana juga harus menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan diterima oleh masyarakat.

Narapidana yang dibebaskan bersyarat masih berada di bawah pengawasan pihak berwenang, seperti Bapas (Balai Pemasyarakatan).

Mereka mungkin harus melapor secara berkala, mengikuti program tertentu, atau memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan.

Perjalanan Kasus e-KTP yang Menyeret Setya Novanto ke Penjara

Maret 2017: Nama Setya Novanto disebut terlibat

Kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto bermula dari pengakuan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved