Berita Nasional
Hari Ini Silfester Matutina Sidang PK, Reaksi Roy Suryo: Kalau Dikabulkan, Malu Sekali Negara Ini
Namun, upaya Silfester untuk lolos dari jerat pidana langsung dikomentari oleh mantan Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
TRIBUN-MEDAN.com - Hari ini Silfester Matutina jalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Atas sidang PK ini, Roy Suryo berkomentari soal terkabul atau tidaknya permintaan Silfester Matutina.
Silfester dikabarkan menjalani sidang PK atas kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Namun, upaya Silfester untuk lolos dari jerat pidana langsung dikomentari oleh mantan Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Dilansir dari Tribun Jakarta, ia menilai pengajuan PK tersebut menimbulkan tanda tanya besar dari sisi hukum.
Menurutnya, jika seandainya PK Silfester dikabulkan, negara semestinya malu.
"Kalau sampai negara mengizinkan PK dia, malu sekali negara ini," katanya seperti dikutip dari YouTube Abraham Samad yang tayang pada Rabu (20/8/2025).
Roy menegaskan, dari sisi hukum, Silfester harus menjalani eksekusi terlebih dahulu.
"Orang yang mengajukan PK harus menjalani eksekusi dulu," tambahnya.
Digelar hari ini
Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dengan terdakwa Silfester Matutina akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) hari ini.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten mengatakan, sidang dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB di ruang sidang 6.
“Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, waktu pelaksanaannya dapat menyesuaikan, bergantung pada kesiapan para pihak,” kata Rio saat dikonfirmasi, Rabu dilansir dari Kompas.com
Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, Silfester mengajukan PK pada 5 Agustus 2025.
Sebelum ini, sidang perkara yang menjerat Silfester terakhir kali digelar pada 13 Juni 2019 dengan agenda pemberitahuan putusan kasasi.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa Silfester dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan fitnah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara 1,5 tahun.
Roy Suryo
Silfester Matutina
Peninjauan Kembali
Tribun-medan.com
berita nasional
Sidang PK Silfester Matutina
| Penolakan Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Bermunculan, Tokoh NU Gus Mus hingga Usman Hamid tak Setuju |
|
|---|
| Setuju Soeharto Layak Jadi Pahlawan, Menteri Bahlil: Mampu Bawa Indonesia Jadi Macan Asia |
|
|---|
| PERBEDAAN Korupsi di Riau dengan Sumut, Gubernur Bobby Nasution Tak Tersentuh |
|
|---|
| Profil Kemal Redindo Syahrul Putra, Putra Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK |
|
|---|
| Reaksi Petinggi PKB Gubernur Riau Tersangka KPK, Wakil Ketum Cucun: Kok Bisa Kader Kami Seperti Ini? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/silfester-suryo-tribunmedan.jpg)