Berita Nasional

Hari Ini Silfester Matutina Sidang PK, Reaksi Roy Suryo: Kalau Dikabulkan, Malu Sekali Negara Ini

Namun, upaya Silfester untuk lolos dari jerat pidana langsung dikomentari oleh mantan Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Tangkap Layar Youtube Official iNews
DEBAT PANAS - Debat panas antara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dengan Pemerhati Telematika, Roy Suryo saat membahas ijazah Jokowi saat acara Rakyat Bersuara bertajuk Gaduh Ijazah Palsu Jokowi, Fakta atau Fitnah?" yang tayang di Youtube iNews, Rabu (23/4/2025). Kini, Roy Suryo menduga Silfestertak kunjung dieksekusi masuk penjara karena dilindungi 'orang kuat'. 

TRIBUN-MEDAN.com - Hari ini Silfester Matutina jalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Atas sidang PK ini, Roy Suryo berkomentari soal terkabul atau tidaknya permintaan Silfester Matutina.

Silfester dikabarkan menjalani sidang PK atas kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

Namun, upaya Silfester untuk lolos dari jerat pidana langsung dikomentari oleh mantan Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Dilansir dari Tribun Jakarta, ia menilai pengajuan PK tersebut menimbulkan tanda tanya besar dari sisi hukum. 

Menurutnya, jika seandainya PK Silfester dikabulkan, negara semestinya malu. 

"Kalau sampai negara mengizinkan PK dia, malu sekali negara ini," katanya seperti dikutip dari YouTube Abraham Samad yang tayang pada Rabu (20/8/2025). 

Roy menegaskan, dari sisi hukum, Silfester harus menjalani eksekusi terlebih dahulu. 

"Orang yang mengajukan PK harus menjalani eksekusi dulu," tambahnya. 

Digelar hari ini

Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dengan terdakwa Silfester Matutina akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) hari ini.  

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten mengatakan, sidang dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB di ruang sidang 6.

“Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, waktu pelaksanaannya dapat menyesuaikan, bergantung pada kesiapan para pihak,” kata Rio saat dikonfirmasi, Rabu dilansir dari Kompas.com

Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, Silfester mengajukan PK pada 5 Agustus 2025.

Sebelum ini, sidang perkara yang menjerat Silfester terakhir kali digelar pada 13 Juni 2019 dengan agenda pemberitahuan putusan kasasi.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa Silfester dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan fitnah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara 1,5 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved